2enam.com, Mamuju, Dalam rangka memperkuat fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, Ombudsman dan DPRD sebagai Lembaga pengaduan masyarakat sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang 23 Tahun 2014 Pasal 351.
Ombudsman RI Perwakilan Sulbar, berharap proses penjaringan Bakal Calon Anggota Legislatif (caleg) di partai politik (parpol), Mengusung figur yang layak dan memiliki kompetensi serta paham tentang pelayanan publik, sehingga Caleg yang terpilih nantinya tidak hanya memahami fungsi budgeting atau anggaran tetapi juga harus memahami fungsinya sebagai pengawas utamanya di sektor Pelayanan Publik.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulbar Lukman Umar Mengatakan, Pihaknya akan ikut terlibat melakukan monitoring pada proses penjaringan Caleg yang dilakukan oleh Parpol di Daerah ini, Sebab para calon legislatif yang terpilih nanti akan duduk di lembaga yang menjadi pelayan dan pembawa aspirasi publik.
”Anggota Legislatif itu berasal dari organisasi bernama partai politik yang notabene memperoleh suntikan dana pembinaan yang bersumber dari APBN atau APBD. Suntikan dana inilah yang menjadi pintu masuk Ombudsman untuk melakukan pengawasan, salah satunya proses penjaringan bakal calon anggota legislatif (caleg) di partai politik (parpol),” Terang Lukman Umar (13/11/17)
Untuk memaksimalkan pungsi pengawasannya, Ombudsman akan membangun sinergi dengan semua pihak terkait, dalam rangka mendorong kualitas penjaringan bakal calon anggota legislatif. Dengan harapan akan bermuara pada peningkatan kualitas dan perbaikan pelayanan publik. (Humas Ombudsman RI Sulbar*)
Komentar