2enam.com, Mamuju,,Jargon “METRO” yang telah Disematkan Oleh Kapolres “METRO” Mamuju AKBP Mohammad Rivai Arvan, S.I.K., M.H., kepada Seluruh Personilnya Berbuah Manis, Dimana Jargon Tersebut bertujuan Meningkatkan Semangat Kepada Seluruh Jajarannya Bahwa Personil Polres “METRO” Mamuju adalah Polisi yang Berfikiran Maju, Modern, Bekerja dengan Profesional dan Memiliki Pola Fikir yang Metropolitan.
Hal itu terbukti Pada Hari ini Jumat (10/11/17), Unit Resmob Sat Reskrim Polres “METRO” Mamuju Berhasil Meringkus Residivis Pelaku Pencurian di Jalan Sultan Hasanuddin.
Yang Lebih Hebatnya Lagi, kurang dari 12 Jam Unit Resmob Polres Mamuju berhasil Meringkus Tersangka “A” Setelah melakukan Aksinya di Kompleks Pasar Baru Mamuju.
Kasat Reskrim Polres “METRO” Mamuju AKP Jamaluddin, S.H., M.H. Mengatakan bahwa Sore tadi Sekitar pukul 15.00 Wita Pihaknya Menerima Laporan dari Per. Mardati dengan Nomor Lp/366/XI/2017/Spkt polres mamuju yang menjelaskan Bahwa Handphone Miliknya telah Raib dicuri.
Menanggapi hal tersebut Kasat Reskrim Polres “METRO” Mamuju langsung Memerintahkan Unit Resmob yang dipimpin oleh Kanit Resmob Bripka Syamsul alam untuk Mencari dan Menangkap Pelaku Pencurian tersebut.
“Saya Langsung Memerintahkan Bripka Syamsul Alam Selaku Kanit Resmob Untuk Secepat Mungkin Mengungkap dan Menangkap Pelaku Pencurian tersebut” Ucap Kasat Reskrim.
dari Hasil Penangkapan tersebut Berhasil Di amankan Barang Bukti berupa 1 Unit Sepeda Motor dan 1 Unit Handphone yang diduga kuat merupakan Hasil Curian.
Saat Ini Unit Resmob Polres “METRO” Mamuju masih melakukan Interogasi dan Pengembangan untuk mencari Pelaku dan Barang bukti yang lain.
atas Perbuatannya Tersangka akan Dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 (KUHP) dengan ancaman pidana diatas 5 Tahun. (HmsPolresMamuju*)
Komentar