2enam.com,Mamuju, Pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sulawesi Barat (Sulbar) tidak akan ditunda dan akan tetap dibayarkan, namun tidak demikian halnya untuk Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Guru Tidak Tetap (GTT).
Hal tersebut disampaikan oleh Sekertaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulbar Ismail Zainuddin kepada awak media seusai menghadiri rapat Paripurna pandangan fraksi mengenai pembahasan perubahan APBD Perubahan tahun anggaran 2017 di ruang rapat paripurna DPRD Sulbar, Rabu (24/10/17).
Menurut Sekprov tidak ada masalah menganai pembayaran gaji ASN.
“Tidak ada hambatan memgenai gaji ASN, dan menyangkut masalah guru, demikian pula tidak ada hambatan terkait gaji guru,” ujarnya.
Namun ia mengakui jika saat ini pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulbar menghadapi hambatan mengenai pembayaran gaji PTT dan GTT.
“Memang ada masalah kita hadapi terkait dengan PTT dan GTT yang ada di sekolah, yang tanda tangan pengangkatannya bukan oleh Bupati,” katanya.
Karena menurutnya GTT dan PTT yang tidak diangkat oleh Bupati melainkan Kepala Sekolah tidak akan dibayarkan gaijinya.
“Jadi GTT dan PTT yang yang diangkat dengan Surat Keputusan (SK) Bupati akan kita bayarkan gajinya, kecuali yang diangkat dengan SK Kepala Sekolah tidak akan kami bayarkan, lain halnya kalau dibiayai sendiri oleh sekolah,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menegaskan, setelah dialihkan ke Pemprov, yang wajib di gaji berdasarkan APBD adalah PTT dan GTT yang diangkat oleh Bupati.
“Karena ketentuan yang harus kita gaji dalam APBD itu adalah guru yang diangkat oleh bupati, setelah dialihkan mereka itu tidak punya SK, sekarang kita dalam verifikasi untuk menetapkan dengan SK Gubernur,” tegasnya.(74b*)
Komentar