2enam.com, Mamuju, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Barat mengimbau agar seluruh partai politik yang ingin memasukan dokumen dalam rangka pendaftaran untuk menjadi calon peserta pemilu serentak 2019, penyerahannya tidak dilakukan pada hari-hari terakhir.
Himbauan ini setelah memperhatikan aktifitas KPU kabupaten yang sampai hari ini baru satu parpol yang memasukan dokumen. Sementara disinyalir secara nasional terdapat sekitar 70 parpol yang ada datang menyerahkan dokumen ke KPU Kabupaten/kota.
“Sesuai pantauan parpol-parpol yang datang masih sebatas untuk meminta informasi ke KPU Kabupaten atau melakukan konsultasi. Jadi masih seputar konsultasi-konsultasi”.ujar Usman Suhuriah, Senin 09 Oktober 2017 (Rilis)
“Kita berharap partai-partai tidak menyerahkan dokumen di hari pas terakhir atau menjelang berakhirnya pendaftaran dan pemasukan dokumen pada tanggal 16 Oktober 2017”.Jelasnya
Perlu disampaikan bahwa sejak beberapa bulan pihak penyelenggara di tingkat KPU RI bersama Pengurus Pusat parpol masing-masing telah berlangsung sosialisasi tentang teknis pelaksanaan pendaftaran dan verifikasi parpol calon peserta pemilu 2019. Bagaimana teknis dan mekanismenya dan terutama sosialisasi terkait penggunaan aplikasi sistem informasi parpol (sipol) yang bersifat wajib untuk digunakan parpol saat mendaftar.
Hal yang sama pada tingkat KPU Provinsi, KPU Kabupaten semua melalukan sosialisasi teknis sebelum memasuki tahap pendaftaran. Sehingga parpol ini secara berjenjang tentu sudah memahami teknis pengajuan dokumen termasuk pemasukan dokumen di KPU kabupaten.
“Harapan kita agar tidak di menit terakhir pengajuan dokumen itu. Ini agar terdapat kesiapan bagi teman-teman parpol bila ternyata ada hal yang perlu dilengkapi, misalnya karena syarat kelengkapannya kurang dari yang ditentukan, teman-teman parpol harus memperhatikan tahapan ini disamping memperhatikan tahapan untuk perbaikan jika dokumen itu akhirnya butuh perbaikan”. (RsKpuSulbar*)
Komentar