2enam.com, Mamuju, Kapolres Mamuju AKBP Muh Rivai Arvan Menegaskan polres ‘metro’ mamuju dalam 7 hari kedepan terhitung mulai besok akan melakukan penegakan hukum internal khususnya pelanggaran Aturan lalu lintas bagi Anggota Polres Mamuju, serta melakukan sosialisasi hukum terhadap masyarakat perihal pelanggaran hukum jika menggunakan knalpot racing, lampu rotator dan sirine serta aksesoris kendaraan yang tidak tepat penggunaannya atau melanggar hukum seperti lampu mobil yang menyilaukan pengendara lalu lintas
“polres metro mamuju akan melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran tersebut secara kontinyu dan terus menerus dengan menggunakan dua metode yaitu dengan razia statis dan razia hunting/mobile” ujar Kapolres
“sasaran razia disamping para pengendara sepeda motor juga akan merazia penjual produk barang yang sudah sangat jelas melanggar aturan dan patut diketahuinya barang tersebut tidak boleh dijual kepada masyarakat secara bebas atau umum namun hanya boleh dijual khusus” Jelasnya
Dicontohkan knalpot racing hanya bisa digunakan pada arena balap, bukan dijalan raya atau jalan umum .tapi dijalan khusus atau jalan tertentu.
Lanjut Kapolres Mamuju mengatakan , langkah ini diharapkan seluruh komponen pemerintah dan masyarakat mamuju mendukung dengan harapan tercipta masyarakat sosial yang taat hukum.
“sebagaimana konsep masyarakat madani atau masyarakat maju adalah salah satunya taat hukum sehingga tercipta keteraturan sosial yang baik” Pungkasnya. (*)
Komentar