Polres Mamuju Akan Menindak Tegas Penggunaan Sirine, Rotator, dan Knalpot Racing

Mamuju, Sulbar41 Dilihat

2enam.com, Mamuju, Kapolres Mamuju AKBP Muh Rivai Arvan Menegaskan polres ‘metro’ mamuju dalam 7 hari kedepan terhitung mulai besok akan melakukan penegakan hukum internal khususnya pelanggaran Aturan lalu lintas  bagi Anggota Polres Mamuju,  serta melakukan sosialisasi hukum terhadap masyarakat perihal pelanggaran hukum jika menggunakan knalpot racing, lampu rotator dan sirine serta aksesoris kendaraan yang tidak tepat penggunaannya atau melanggar hukum seperti lampu mobil yang menyilaukan pengendara lalu lintas

“polres metro mamuju akan melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran tersebut secara kontinyu dan terus menerus dengan  menggunakan dua metode yaitu dengan razia statis dan razia hunting/mobile” ujar Kapolres

“sasaran razia disamping para pengendara sepeda motor juga akan merazia penjual produk barang  yang sudah sangat jelas melanggar aturan dan patut diketahuinya barang tersebut tidak boleh dijual kepada masyarakat secara bebas atau umum namun hanya boleh dijual khusus” Jelasnya

Dicontohkan  knalpot racing hanya bisa digunakan pada arena balap, bukan dijalan raya atau jalan umum .tapi dijalan khusus atau jalan tertentu.

Lanjut  Kapolres Mamuju mengatakan , langkah ini diharapkan seluruh komponen pemerintah dan masyarakat mamuju mendukung dengan harapan tercipta masyarakat  sosial yang taat hukum.

“sebagaimana konsep masyarakat madani atau masyarakat maju adalah salah satunya taat hukum sehingga tercipta keteraturan sosial yang baik” Pungkasnya. (*)

Komentar