Ombudsman ; Kades Kulu Harus Buat Berita Acara Perubahan Anggaran

Mamuju, Sulbar42 Dilihat

2enam.com, Mamuju, Kepala desa Kulu, Kec. Lariang Matra, Acho Nandu, memenuhi panggilan Ombudsman RI Sulbar, untuk klarifikasi atas laporan masyarakat, tentang adanya dugaan maladministrasi pembangunan talud dan peningkatan jalan di dusun Bulutao, pada hari Rabu 20 September.

Dalam klarifikasinya, Kades Kulu, Aco N, menerangkan bahwa  laporan warga tersebut muncul, lantaran adanya kesalahan dalam perhitungan yang dilakukan oleh konsultan proyek, Ini sempat menimbulkan masalah.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulbar, Lukman Umar, menegaskan, bahwa Kades Kulu, harus membuatkan laporan khusus berita acara perubahan anggaran, dan bukan hanya sekedar bertutur kata, seperti halnya di warung kopi.

“Kalau cuman berbicara saja tanpa ada pembuktian secara Formil tentang perubahan anggaran, di warung kopi juga bisa dibicarakan. Dan apabila tidak ada tindak lanjutnya dengan melakukan perubahan itu sendiri, kepala desa Kulu sudah melakukan pembohongam publik dan ini bisa ditindaklanjuti secara ” Ujar Lukman

Dikatakan dari segi administrasi, pihak Ombudsman RI Sulbar, akan meminta Inspektorat Matra, untuk segera melakukan audit internal kepada Kades Kulu, agar merealisasikan janjinya untuk melakukan perubahan anggaran.

Lukman Umar, berjanji akan melakukan monitoring ke desa Kulu, dengan melihat langsung pekerjaan Talud dan Pembukaan jalan yang dikeluhkan masyarakat tersebut, serta janji kepala desa melakukan peningkatan jalan, dari sisa dana dengan nilai Rp.143.228.000.

Asisten Ombudsman RI Sulawesi Barat, Nurul Alif Densi, mengakatakan, berdasarkan pengakuan Kades Kulu, setelah dikroscek dan diperbaiki oleh konsultan perencanaan anggaran, proyek pembangunan Talud dan Penimbunan  tersebut, bahwa anggaran sebelumnya Rp. 470. 282.000, menjadi Rp. 327.054.000. adapun selisih anggaran senilai Rp. 143.228.000 akan di alokasikan untuk peningkatan jalan di Dusun Bulutao melalui APBD perubahan.

Berdasarkan hasil perbaikan RAB, sebelumnya,  untuk upah tukang senilai Rp. 35. 420. 000  setelah dikroscek  dan diperbaiki, upah tukang ternyata hanya berkisar Rp. 22. 770. 000. Upah kepala tukang sebelumnya Rp. 4. 030.000, setelah diperbaiki  Rp. 2.600.000.

Belanja Semen sebelum diperbaiki Rp.102.000.000, setelah dikroscek dan diperbaiki  hanya mencapai Rp. 53.680.000. Belanja Pasir sebelumnya Rp. 33.990.000, setelah di kroscek hanya   Rp. 18.150.000. Sementara belanja batu Gunung perkubik, sebelum diperbaiki Rp. 75.922.000. Setelah  diperbaiki, harga batu Gunung hanya seharga Rp. 37.774.000. (IHM*)

Komentar