2enam.com,Mamuju, Setelah menerima jabatan sebagai Kapolres Mamuju tanggal 18 September 2017, AKBP Mohammad Rivai Arvan, mendapatkan informasi jika di wilayah hukum polres mamuju marak terjadi pencurian sepeda motor (curanmor) sehingga memerintahkan kepada Kasat Reskrim AKP Jamaluddin bersama unit khusus resmob polres mamuju utk menjadikan prioritas dalam pengunkapannya.
Berawal dari Kasus Curanmor sesuai LP/255/VIII/2017 tgl 17 Juli 2017 pelapor An. AW (Sepeda motor Honda Supra FIT DC 2748).
Kasat Reskrim Akp Jamaluddin bersama Unit Buser Satreskrim Polres mamuju berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan telah melakukan penangkapan terhadap tsk. AM,/25 thn/ Swasta/ Kel. Tadui, Kec. Mamuju, yang diduga pelaku curanmor dan sekaligus selaku penadah hasil kejahatan dari beberapa sepeda motor di Wilayah hukum polres mamuju.
”Pelaku ditangkap dan diamankan pada hari kamis, 21 September 2017 sekitar pukul 12.00 Wita dengan membawa dan menguasai 2 (Dua) kendaraan sepeda motor Honda . Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku tidak bisa menunjukkan data kendaraan bermotor yang dibawanya, dan mengaku telah mengambil motor dari JF dan AR.” ujar Jamaluddin
Dikatakan modus pencurian sepeda motor dengan cara pelaku JF, AR dan SR berboncengan 3 keliling-keliling dlm kota mamuju, melihat ada sepeda motor selanjutnya salah satunya JF turun dan mendorong sepeda motor ketempat yang lebih aman, lalu AR mengendarai sepeda motor tsb lalu dibawa kerumah AM, selanjutnya sepeda motor dijual ke kabupaten lain dan ada beberapa TKP lain AM ikut dalam pencurian tersebut.
“pengakuan dari JF dan AR bahwa sudah sekitar 8 (delapan) unit sepeda motor tlh diambil oleh AM dan sudah dijual ke kabupaten lain”jelasnya
lanjut dikatakan Setelah dilakukan penangkapan terhadap AM membenarkan keterangan JF dan AR kemudian telah diamankan 4 (empat) Unit sepeda motor Honda Blade yg kuasai oleh AM , dan pengakuannya 5 (lima) unit sepeda motor lagi telah di jual kpd FR
Dari hasil pengembangan penangkapan pelaku, jajaran Satreskrim Polres mamuju diperoleh empat unit kendaraan sepeda motor tanpa dilengkapi identitas
atas perbuatannya melakukan tindak pidana curanmor, tersangka AM dapat dijerat pasal 363 atau pasa 480 KUHP dengan ancaman hukuman pidana selama 7 tahun penjara.
Sebagai pejabat baru, Kasat Reskrim AKP Jamaluddun mengaku, masih menyusun regulasi untuk mengungkap sekitar 7-8 kasus curanmor lainnya dan mengharapkan bantuan seluruh elemen masyarakat di Mamuju. (Rs*)
Komentar