2enam.com, Mamuju, Kepala Desa Kulu, Kabupaten Mamuju Utara Aco N, Rabu (20/09/17) menghadiri panggilan Ombudsman RI Sulbar, dalam rangka klarifikasi atas dugaan tindakan Maladministrasi Pembangunan Talud dan penimbunan Jalan di Dusun Bulutao, Desa Kulu, Kecamatan Lariang Kabupaten Mamuju Utara yang dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun 2017.
Dalam klarifikasinya di Kantor Ombudsman RI Sulbar, Kepala Desa Kulu, Aco N, menerangkan bahwa Laporan warga tersebut muncul, lantaran adanya kesalahan dalam perhitungan yang dilakukan oleh konsultan proyek tersebut, sehingga sempat menimbulkan masalah.
Berdasarkan hasil perbaikan RAB, sebelumnya untuk Upah tukang senilai Rp. 35. 420. 000 Setelah di Kroscek dan diperbaiki, upah tukang ternyata hanya berkisar Rp. 22. 770. 000. Untuk Upah kepala tukang sebelumnya Rp. 4. 030.000, setelah diperbaiki Rp. 2.600.000. Belanja Semen sebelum diperbaiki Rp. 102.000.000, setelah dikroscek dan diperbaiki hanya mencapai Rp. 53.680.000. Belanja Pasir sebelumnya Rp. 33.990.000, setelah di kroscek hanya Rp. 18.150.000. Sementara belanja batu Gunung perkubik, sebelum diperbaiki Rp. 75.922.000. Setelah diperbaiki, harga batu Gunung hanya seharga Rp. 37.774.000.
Asisten Ombudsman RI Sulawesi Barat, Nurul Alif Densi, Mengatakan. Setelah dikroscek dan diperbaiki oleh konsultan perencanaan anggaran, proyek pembangunan Talud dan Penimbunan tersebut, anggaran sebelumnya Rp. 470. 282.000, menjadi Rp. 327.054.000. adapun selisih anggaran senilai Rp. 143.228.000 akan di alokasikan untuk peningkatan jalan di dusun bulutao melalui APBD perubahan.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulbar, Mengatakan. Sebagai upaya mendorong perbaikan pelayanan dan pembangunan sarana publik di daerah itu, Pihak Ombudsman juga menyarankan agar pihak Pemerintah Desa kulu, senantiasa memperhatikan proses administrasi penggunaan dana desa, termasuk perbaikan pelayanan publik di kantor desa untuk menghindari terjadinya tindakan Maladministrasi. (Humas Ombudsman Sulbar)
Komentar