2enam.com, Mamuju, Kepala BNNP Sulbar Brigjen Pol Dedi Sutarya didampinggi Kepala BPOM Mamuju Nely Muliawati saat pres release dihadapan awak media senin 18 september 2017 di ruangan kepala BNNP Sulbar menegaskan hasil operasi bersama BPOM Mamuju Dan BNNP Sulbar telah berhasil mengamankan 179 Ribu obat obatan daftar G dan dua orang tersangka sebagai kurir dan pemasok yang ditangkap di dua tempat berbeda yaitu jumat 15 september 2017 Yakni di sebuah rumah di Jl. Masjid Jami dan sebuah rumah lagi yg terletak di Jl.Cumi-cumi kelurahan Pappang Kecamatan Campalagian Kabupaten Polman
“Tersangka yang diamankan laki laki FD umur 26 tahun berperan sebagai bandar dan pemasok serta laki laki CC umur 27 Tahun berperan sebagai penyimpan dan kurir dengan barang bukti berupa obat jenis THD dan Obat jenis Tramadol sebanyak 179 Ribu butir” ujar Dedi Sutarya
“Dari hasil penindakan dan penggeledahan TKP tersebut ditemukan dan diamankan beberapa barang bukti yang terdiri dari: 3 buah Kardus berukuran besar. Kardus 1 terdapat 100 kaleng berisi 100 ribu butir obat jenis Triheksipinedil (THD), kardus 2 terdapat 65 kaleng berisi 65 ribu butir obat jenis THD, Kardus 3 terdapat 13 kaleng berisi 13 ribu butir obat jenis tramadol, 1 buah dus tempat sepatu terdapat 1 plastik obat jenis tramadol berisi 1000 butir, Total 179 Ribu butir Obat-obatan daftar G” Jelasnya
Lanjut dikatakan barang bukti lain yang ikut diamankan berupa uang tunai sebanyak Rp. 61. 355.000 , 4 Eksemplar anjungan tunai mandiri ATM , satu buah kartu NPWP, 3 buku tabungan , HP 6 Unit dan 1 buku saku.
‘Masih dilakukan pendalaman mengenai asal barang tersebut dengan kemungkinan adanya barang yang di perjual belikan dan diedarkan diluar Kabupten. Polman dan keduan tersangka beserta barang bukti telah dibawa dan diamankan di Rumah Tahanan Sementara BNNP Sulbar di Mamuju untuk selanjutnya dilakukan pemerikasaan dan investigasi lanjutan oleh Penyidik dari dari Balai POM di Mamuju bekerjasama dengan penyidik BNNP Sulbar.” Tutup Dedi
Komentar