Sekda Mamuju Tak Tebang Pilih Penerapan PP NO 11 2017

Mamuju, Sulbar55 Dilihat

 

2enam.com, Mamuju, Sebagai tindak lanjut penandatanganan memorandum of undestanding ( MOU ) antara pemerintah Kabupaten Mamuju dengan Kodim 1418 Mamuju terkait penegakan disiplin ASN, hari ini ( kamis,14 september 2017 ) kembali dilakukan pertemuan terbatas yang di laksanakan Diruang kerja Sekretaris Daerah antara perwakilan Kodim dengan jajaran pemkab Mamuju yang diwakili Badan kepegawaian dan Diklat daerah, Satpol PP, dan bagian Organisasi.

Dalam pertemuan yang diagendakan dapat merumuskan tata cara penerapan kerjasama tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Mamuju H.Suaib menegaskan,tidak akan tebang pilih dalam menerapkan PP No 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS yang salah satunya memuat soal kedisiplinan“ kepala Dinas dan eselon tiga pun akan kita berikan sanksi menyangkut kedisiplinan ini, kata Suaib, namun tentu pemberian sanksi ini akan berjenjang, agar dapat menjadi contoh kepada bawahan soal kedisiplinan “ tandas mantan kepala Dinas PU ini.

Penegakan disiplin ini kita lakukan minimal agar kita dapat mendeteksi para pegawai yang benar-benar malas untuk hadir kekantor, karena berdasarkan PP NO 11 Tahun 2017 jika PNS yang tidak pernah hadir namun tetap menerima hak berupa gaji maka itu adalah sebuah pelanggaran yang dapat berujung pidana, karenanya ini sangat perlu untuk ditertibkan, jelasnya.

Rencananya keterlibatan TNI tidak hanya sebatas pengawasan dan pemberian sanksi namun juga disepakati mereka akan memberikan bimbingan terkait tata cara baris-berbaris yang benar, sehingga nantinya pelaksanaan tiap agenda upacara baik yang sifatnya harian maupun upacara besar tiap ASN akan selalu siap tampil menjadi pelaksana upacara. (HMS. LSDH*)

Komentar