Pasar Para’baya Kembali Beroperasi

Mamuju, Sulbar41 Dilihat

2enam.com, Mamuju. Setelah melalui proses klarifikasi di Kantor Ombudsman RI Sulawesi Barat, dengan menghadirkan sejumlah pihak terkait, pada Tanggal 06 september 2017 pasar para’baya resmi di operasikan.

Sebelumnya sejumlah Masyarakat Dusun Parabaya, Desa Onang, Menyampaikan pengaduan ke Kantor Ombudsman RI Sulawesi barat, terkait penundaan berlarut dan sulitnya mendapatkan fasilitas berupa lods dan kios di pasar baru percontohan para’baya desa onang.
Masyarakat mengeluh lantaran pasca peresmian oleh bupati majene, pasar tersebut tak kunjung digunakan, sehingga melalui Ombudsman RI Sulbar, sejumlah pedagang menyampaikan pengaduan meminta agar pasar tersebut, segera difungsikan.

Dalam rangka tindaklanjut penyelesaian pengaduan masyarakat, Jajaran Ombudsman RI Sulbar mengundang sejumlah pihak terkait, salah satunya jajaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda Kabupaten Majene) untuk proses klarifikasi, terkait penundaan pengoperasian pasar percontohan di dusun para’baya, desa onang, kecamatan Tubo – Majene.

Asisten Ombudsman RI Sulbar, I Komang Bagus, Mengatakan. Salah satu penyebab terjadinya keterlambatan pengoperasian pasar para’baya, lantaran tingginya jumlah pedagang yang bermohon, sementara jumlah lods dan kios terbatas, sehingga untuk menghindari terjadinya masalah pihak Bapenda melakukan pengaturan yang memakan waktu lama.

Selain itu, proses Surat Keputusan Bupati Mejene tentang penetapan pengguna kios/lods pasar para’baya, yang mengalami keterlambatan dari bagian hukum Setda Majene, menjadi salah satu sebab terjadinya penundaan penggunaan pasar tersebut.

“Melihat kondisinya ini hanya bentuk tindakan Maladministrasi kecil, berupa penundaan karena kondisi, namun demikian kami tetap melakukan tindaklanjut lantaran adanya pengaduan yang masuk ke kantor kami,” Terang I Komang Bagus (14/09/17) dikantornya

Sementara itu, kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulbar, Lukman Umar menegaskan, meski terbilang kecil namun kasus penundaan pengoperasian pasar ini, bisa berdampak besar jika tidak segera ditindaklanjuti, olehnya ia menyampaikan kepada semua pihak dalam proses penyelenggaraan pelayanan publik, hendaknya meminimalisir terjadinya prilaku maupun tindakan yang bisa menimbulkan Maladministrasi.

“Kasus tindak pidana korupsi saja tidak akan terjadi jika tidak di awali dengan tindakan maladministrasi, sehingga maladminsitrasi adalah bagian yang harus dihindari dalam proses penyelengaran pelayanan publik,” Tutup Lukman Umar (Humas OS*)

Komentar