2enam.com, Mamuju, penyelesaian kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh oknum kepala desa timoro, kecamatan tabulahan, kabupaten mamasa, terkesan mentah di tangan polres mamasa. Sebab sejak kasus tersebut bergulir di Polres mamasa, pada tahun 2016 lalu, hingga saat ini belum ada tindak lanjut. Polres mamasa dinilai tidak serius menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh kepala desa tomori, hingga salah seorang warga melaporkan kasus penundaan penyelesaian berlarut tersebut ke lembaga ombudsman Sulbar.
Laporan mal administrasi dengan klasifikasi penundaan berlarut penyelesaian laporan masyarakat oleh pihak polres mamasa, resmi dilaporkan ke ombudsman sulbar per tanggal 21 september 2016, dengan nomor register 0227/LM/IX/2016/MMJ.
Dari laporan masyarakat tersebut, pelapor membawa bukti, berupa foto copy surat penyelidikan yang dilakukan pihak polres mamasa dengan memeriksa sejumlah pihak terkait.
Dalam investigasi tersebut pihak polres mamasa menemukan bahwa oknum kepala desa timoro, yang bernama Rahmat Sirua, tidak pernah mengenyam pendidikan di SMA PERINTIS SINDAGAMANIK. Hal tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan interview terhadap kepala sekolah SMA PERINTIS SINDAGA MANIK, Agustina, yang menyatakan bahwa Rahmat Sirua tidak pernah mengeyam pendidikan di SMA Perintis Sindagamanik dan tidak terdaftar sebagai peserta ujian tahun ajaran 2006/2007.
Berita acara penyelidikan sudah ditandatangani oleh para penyidik Polres mamasa per tanggal 20 mei 2016. Akan tetapi oknum kepala desa timoro, hingga saat ini belum di proses, alias tidak ada tindaklanjut, Sehingga Rahmat Sirua diduga pengguna ijazah palsu masih aktif menjabat sebagai kepala desa timoro.
Sementara itu, asisten pratama ombudsman sulbar Muhammad Sukriady Azis mengatakan, dalam kasus penundaan berlarut yang dilakukan oleh aparat polres mamasa, kini tengah di tangani ombudsman sulbar. Namun, pihak Polres Mamasa dinilai tidak koperatif dalam menyelesaikan kasus ini, sebab surat klarifikasi tertulis yang telah dua kali dilayangkan ombudsman sulbar, tidak dihiraukan oleh polres mamasa.
“Kami membenarkan bahwa pelapor benar telah melapor ke ombudsman dan telah ditindak lanjuti. Kami saat ini telah menunggu konfirmasi kedua karena klarifikasi pertama kami belum di tanggapi jadi kami kirim klarifikasi kedua, namun hingga saat ini juga belum ada jawaban”. ujar Asisten Ombudsman Sulbar Sukriadi Azis.
kami sedikit kecewa terhadap sikap polres mamasa yang terkesan tidak menghiraukan surat klarifikasi tertulis yang kami layangkan, untuk memberikan keterangan atau klarifikasi terhadap penundaan berlarut kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh oknum kades timoro. Semestinya Lembaga hukum seperti polres mamasa lebih peka terhadap kasus seperti ini dan memberikan jawaban melalui kalrifikasi tertulis membalas surat yang kami layangkan, demi penyelesaian kasus mal Administrasi yang dilaporkan masyarakat. tutup Zukriadi Azis”. (IHM*)
Komentar