2enam.com, Mamuju, Kapolres Mamuju AKBP Muh. Rifai Syarifuddin, dalam konfrensi persnya mengatakan dalam kasus penganiayan dan pengerusakan fasilitas kantor ruang sidang rapat pimpinan DPRD.
Kepolisian sudah menetapkan 3 tersangka dengan inisial YA (37) SL (40) dan AY (23) atas Aksi anarkis dilakukan sekelompok Masyarakat di kantor DPRD Sulbar disertai pemukulan anggota Satpol PP dan pengrusakan fasilitas kantor DPRD pada Jumat 11 Agustus lalu.
“Kita sudah tetapkan 3 tersangka pelaku pengerusakan dan penganiayaan anggota Satpol PP Pemprov Sulbar yang sedang bertugas di kantor DPRD,ujar Rifai dalam konfrensi pers didepan awak media , Senin (14/8/2017)
Dikatakan dalam kasus tersebut, pihak polres mamuju akan berusaha mengungkap aktor intelektualnya, dan berupaya semaksimal mungkin akan mengungkap siapa aktor dibalik pengerusakan dan penganiayaan 2 anggota Satpol PP
3 Tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP ayat 1 ke 1 dengan ancaman pidana Penjara diatas 5 tahun . (Rs*)
Komentar