Izin Pembangunan PT. Toskano Tidak Lengkap

Mamuju Utara, Sulbar42 Dilihat

2enam.com, Pasangkayu, Terkait banyaknya keluhan masyarakat, tentang bau limbah milik PT. Toskano Indah Pratama (TIP), di desa Kalola, Kec. Bambalamotu. Komisi III DPRD Matra, menggelar rapat dengar pendapat (RDP), bersama Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD), Karena bau busuk dan limbah pabrik pengelolaan kelapa sawit, selama dua jam dan berlangsung alot, Rabu, 26 Juli.

Terkait hal tersebut, Komisi III DPRD Matra, selaku pimpinan sidang, Yani Pepy Adriani, lebih banyak menyoalkan izin pembuangan Limbah PT. TIP, yang diduga tidak dikelola dengan baik, sehingga menimbulkan bau menyengat hingga ke pemukiman masyrakat.

menyayangkan, terbitnya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dari BLHD ke PT. Toskano, yang belum dilengkapi izin, pembangunan pembuangan Limbah cair.

“Diantara izin yang harus dimiliki untuk melegalkan suatu pabrik, itu diantaranya harus memiliki izin pembangunan limbah cair, terus izin pembangunan tempat pembuangan limbah bahan, bau dan beracun (LB3). Kalau izin itu memang tidak ada, terus seperti apa itu pabrik dan kenapa bisa terbit rekomendasi pendiriannya” tutur Yani Pepy Adriani.

Sementara itu, Kepala BLHD Matra, Jamal mengemukakan, bahwa semua instansi terkait, terlibat membuatkan rekomendasi, sehingga Amdal PT. Toskano dikeluarkan, sebagai syarat pendirian suatu pabrik.

“Tidak mungkin dibangun pabrik disana kalau belum ada izin. karena semua instansi terkait terlibat, dan memberikan rekomendasi sehingga Amdal dikeluarkan” ungkap Jamal.

Namun berbeda yang disampaikan oleh Kepala Bidan (Kabid) Pengendalian Pencemaran BLHD Matra, Andi Akmal, yang mengatakan, bahwa izin PT. TIP belum lengkap. Perusahaan yang memiliki kapasitas mengelola Tandan Buah segar (TBS) 45 tom perjam, secara khusus belum belum memiliki izin pembuangan limbah.

“sampai saat ini PT. Toskano belum memiliki izin, pembangunan pembuangan limbah cair dan limbah padat” pungkasnya. (IHM*)

Komentar