Polres Matra Kembali Menangkap Pengedar Narkoba.

Mamuju Utara, Sulbar47 Dilihat

2enam.com, pasangkayu, setelah sekitar Satu bulan lebih melakukan pengintaian, terhadap pelaku pengedar Narkoba diwilayah desa Randomayang Kec. Bambalamotu, Tim Satuan Reskrim Narkoba Polres Matra, membekuk seorang pengedar bernama Rahmat 22 tahun tanpa perlawanan.

“Penangkapan tersangka ini, berdasarkan informasi dari masyarakat, tentang adanya masyarakat di desa Randomayang yang menjual narkoba jenis sabu disebuah bengkel milik saudara Rahmat. Berdasarkan informasi itu, kami lidik satu bulan setengah dan berhasil kami amankan” tutur Kapolres Matra AKBP. Yanuar Widiyanto, Senin 24 Juli.

Dari hasil penggerebekan Polisi berhasil mengamankan lima paket narkoba jenis Sabu, Satu buah handphone warna hitam merek Asus, puluhan bungkus sachet kosong dan satu buah pireks kaca bening.

Karena perbuatannya, Polisi menjerat Rahmat dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1, undang-undang RI, nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 25 tahun penjara.

“Untuk sementara tersangka masih kategori pengedar dan belum bisa kami simpulkan sebagai pemakai, karena hasil tes urinnya, baru kami kirim ke laboratorium untuk diperiksa apabila ada hasilnya kami akan sampaikan” pungkasnya. (IHM*)

Komentar