2enam.com, Mamuju, Hak imunitas Ombudsman RI dalam menjalankan fungsinya tidak bisa ditangkap , diintrogasi serta disidangkan di pengadilan
Ombudmsan RI mempunyai hak imunitas seperti halnya parlemen kerena dalam melakukan investigasinya harus dijamin supaya bisa mendapatkan hasil yang lebih baik “Ujar Pimpinan ombudsman RI ahmad Alamsyah saragih saat di wawancarai oleh sejumlah awak media di mamuju
dikatakan “imunitas yang ada pada parlemen juga berlaku pada ombudsman dan ketika menjalankan tugasnya menginvestigasi Ombudsman tidak bisa ditangkap ,tidak bisa diintrogasi , serta tidak bisa di sidangkan di pengadilan” jelasnya.
Lanjut dikatakan Ombudsman RI memiliki kebebasan untuk mengambil gambar serta mengambil dokumen, dan barang siapa yang menghalang halangi ombudsman mereka bisa mendapatkan sanksi pidana.(*)
Komentar