2enam.com, Mamuju, Ombudsman RI Sulawesi Barat membangun sinergitas dengan Insan Pers terkait pengawasan pelayanan publik
Demi menwujudkan pengawasan pelayanan publik yang lebih baik di Sulawesi barat Ombudsman RI Sulawesi barat malaksanakan sosialasi terhadap insan pers terkait dengan undang undang undang nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI, serta undang undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik di aula Wisma Tomborang mamuju Jumat 21 juli 2017.
“sosialisasi ini dilaksanakan agar insan pers lebih memahami peran dan fungsi Ombudsman di lapangan diantaranya fungsi eksepsi rekomendasi maladministrasi”
Ujar Kepala perwakilan Ombudsman Sulawesi Barat Lukman Umar
Lebih lanjut dikatakan Ombudsman Sulawesi Barat ljuga sudah melakukan sosialisasi ditingkat polda sulbar terkait dengan pemufakatan formil antara Kepolisian RI dan Ombudsman RI terkait dengan status pemanggilan paksa terlapor jika tidak memenuhi panggilan klarifikasi ke Ombudsman (*)
Komentar