2enam.com. pasangkayu. Kepala Perwakilan Ombudsman RI (ORI) Sulbar, Lukman Umar menganggap, Konsultan Perencanaan anggaran pembangunan Talud dan Penimbunan di desa Kulu, Kec. Lariang Matra, dianggap tidak kompeten dalam merencanakan anggaran belanja barang dan jasa.
Dampak yang diakibatkan dari kesalahan Tehnis tersebut, Kades Kulu Acho Nandu, diduga terindikasi melakukan Maladministrasi dan masuk kategori penyalahgunaan wewenang serta tidak patut terhadap undang-undang, sebagai pejabat pengguna anggaran dan pengambil kebijakan di desa.
“Kepala desa Kulu, bisa dikategorikan penyalahgunaan wewenang serta tidak patut terhadap undang-undang, akibat kesalahan tehnis oleh konsultan perencana anggaran” terang Lukman Umar, Rabu 19 Juli.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Konsultan perencanaan pembangunan talud dan penimbunan di desa Kulu adalah seorang Pendamping desa (PD) di Kab. Matra, atas nama Eko Hastono, ST.
Karena adanya kesalahan Tehnis (menurut konsultan dan Kades), Negara dan masyarakat desa Kulu, hampir dirugikan berkisar Rp.143 juta, dari total anggaran sebelum dikroscek Rp.470.282.000. Setelah dikroscek dan diperbaiki, karena mendapat sorotan dari sejumlah media, menjadi Rp.327.054.000.
Lukman Umar mengharapkan, instansi terkait yang terlibat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap desa, memberikan peringatan keras bagi kepala desa yang mencoba melakukan penyalahgunaan wewenang. Karena menurutnya, korupsi itu rata-rata diawali dari dugaan maladministrasi.
Namun apabila Kades yang bersangkutan tidak mengindahkan peringatan baik itu dari dinas pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa (DPMPD) Matra, Wakil Bupati dan Bupati yang fungsinya sebagai pembina dan pengawas desa. Kades tersebut bisa diarahkan ke kepolisian atau kejaksaan, atas tindakan pidana yang dilakukan.
“Cukuplah kepala desa Lariang yang masuk penjara, tidak usah lagi ditambah. Jadi saya berharap teman-teman kepala desa lebih hati -hati dan sesuai prosedural dalam melakukan perencanaan, karena dari perencanaan salah, bisa jadi seterusnya bakal salah” tutur Lukman Umar
Sangat disayangkan juga, kepala bidan Pemerintahan desa, DPMPD Matra, Muh. Sarjan, pada pemberitaan sebelumnya, yang membenarkan dan mengakui tindakan kades Kulu, melakukan kesalahan tehnis perencanaan anggaran pembangunan talud dan penimbunan. Disebabkan karena kesalahan perhitungan belanja barang dan jasa oleh konsultan perencana, tanpa memberikan peringatan tegas.(IHM*)
Komentar