A Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Bansos 7,2 M

Mamuju, Sulbar63 Dilihat

2enam.com. Mamuju. Setelah menjalani serangkaian penyidikan pada kasus dugaan korupsi dana bansos yang juga telah menjerat mantan kepala badan pengelolaan keuangan dan aset daerah M. Ayyub. Kini kejaksaan negeri mamuju kembali menetapkan tersangka baru pada kasus tersebut.”selasa 18 juli 2017″

Tersangka tersebut berinisial A yang juga menjabat sebagai bendahara di BPKAD mamuju.

Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju Jefri Penanging Makapedua mengatakan tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pada penggunaan dana bantuan sosial atau bansos tahun 2016 yang tidak terencana dalam program kerja pemkab mamuju.

Akibat dari korupsi tersebut negara dirugikan sebesar Rp. 7,2 Milyar, dari APBD kabupaten mamuju tahun 2016. “Ungkap Plt kejari mamuju kepada awak media”.

Tersangka diganjar pasal 2 dan 3 nomor 31 tahun 1999 undang – undang tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara 4 sampai 20 tahun penjara.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka Nasrun mengatakan kliennya tidak pernah menikmati uang korupsi bansos tersebut. Kliennya menunjukkan loyalitasnya kepada pimpinannya dan menuruti apa yang menjadi perintahnya demi sebuah kebijakan.

” Klienku hanya menuruti perintah pimpinannya dan tidak menikmati uang korupsi tersebut.” ungkap kuasa hukum Nasrun”.

“sebagai kuasa hukum akan terus melakukan koordinasi dengan klien kami menggali informasi untuk keperluan persidangan nantinya”.tutup nasrun”

Sementara itu tersangka A dititip dirutan kelas ll b mamuju untuk menjalani hukuman. (IHM*)

Komentar