Kades Kulu Diduga Sengaja Melakukan Maladministrasi

Mamuju Utara, Sulbar105 Dilihat

2enam.com.Pasangkayu, Perwakilan Ombudsman RI Sulbar menganggap, kepala desa (Kades) Kulu, melakukan pelanggaran maladministrasi serius di pembangunan Talud dan penimbunan, yang sumber pendanaanya dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Kepala Perwakilan Ombudsman Sulbar RI (ORI)  Sulbar, Lukman Umar menuturkan, bahwa Sebagai lembaga negara, bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, baik dari pemerintah, lembaga hukum dan badan usaha yang sumber pendanaannya dari APBN dan APBD, menyayangkan pernyataan kades Kulu, Kec. Lariang Matra, Acho Nandu yang mengatakan, bahwa anggaran pembangunan talud dan penimbunan yang berlebihan adalah kesalahan teknis perencanaan anggaran.

“Kalau kesalahan tehnis perencanaan anggaran dengan jumlah selisih sekian (Rp.143 juta, setelah dikroscek oleh konsultan, red) itu kelewatan, kalau selisih seperti itu selalu dianggap kesalahan tehnis perlu dipertanyakan. Karena jangankan kesalahan tehnis, kelalaian saja yang menyebabkan kerugian negara itu bisa dipidana. Jadi sebagai kepala Ombudsman saya menyebutnya itu pelanggaran maladministrasi serius” tegas Lukman Umar, via handphone Selasa 18 Juli.

Untuk diketahui, tindak pidana korupsi muncul berawal dari sistem perencanaan, sehingga setiap penyelenggara pemerintahan harus teliti dalam melakukan suatu perencanaan pembangunan agar tidak terjerat masalah hukum. (IHM*)

Komentar