2enam.com, Pasangkayu ,Bersenjata parang panjang, tombak serta sumpit. ratusan masyarakat adat Suku Bunggu (Suku Terasing) di Kabupaten Mamuju Utara, Sulawesi Barat. menduduki 1.300 hektar lahan perkebunan kelapa sawit Pt. Pasangkayu yang diklaim masyarakat adat dirampas secara paksa oleh pihak perusahan beberapa tahun silam.
Merasa haknya di rampas oleh pihak perusahan, ratusan masyarakat suku bunggu menduduki paksa lahan perkebunan kelapa sawit seluas 1.300 hektar di tiga afdeling di Desa Ako, Kecamatan Pasangkayu Kabupaten Mamuju Utara dengan cara mendirikan ratusan pondok di areal perkebunan Pt. Pasangkayu.
Melihat ketegangan yang terjadi antara masyarakat adat suku bunggu dengan pihak perusahan Pt. Pasangkayu, Wakil Ketua I DPRD Mamuju Utara mendatangi warga dan meminta ratusan warga agar tetap tenang, namun masyarakat adat sempat tersulut emosi saat mengetahui pihak perusahan Pt. Pasangkayu telah merambah kawasan hutan lindung selama belasan tahun namun lepas dari jeratan hokum.
Perri. pendamping masyarakat adat mengatakan, kami telah menyurati pihak perusahan Pt. Pasangkayu sebanyak tiga kali agar tidak melakukan aktifitas di areal sengketa, namun hingga saat ini surat tersebut tak di tanggapi pihak perusahan, akibatnya sekitar 1.300 hektar lahan perkebunan kelapa sawit di tiga afdeling diduduki warga”. Tegas Perri.
Sementara H. Yaumil Ambo Djiwa. Wakil Ketua I DPRD Mamuju Utara yang saat itu hadir di tengah – tengah masyarakat, meminta masyarakat suku bunggu agar menghindari keributan dan tetap tenang serta bersabar karena kasus perdata tetap akan di usut sesuai proses hokum. Terang Yaumil”.(IHM*)
Komentar