2enam.com, Mamuju, Menindaklanjuti pengaduan Masyarakat terkait penundaan pembayaran gaji Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di SD Lampoko Kabupaten Polman, Tim Ombudsman RI Sulawesi Barat, telah melakukan pemanggilan kepala sekolah dan pihak terkait, untuk proses klarifikasi dan pemeriksaan atas dugaan maladministrasi dalam kasus ini.
Hasil pemeriksaan Tim Ombudsman, kepala SD Lampoko, Idris, S Pp., M Pd, berdalih tidak melakukan pembayaran gaji tenaga GTT dan PTT SD Lampoko, lantaran sumber anggaran melalui Dana Operasional Sekolah (Dana BOS), belum dicairkan. Namun pernyataan tersebut, tidak sesuai dengan keterangan pihak Dinas Pendidikan Polewali mandar, sehingga Tim Ombudsman menyarankan agar pembayaran gaji guru segera dilaksanakan, sebelumnya menjadi masalah yang lebih besar.
Dalam kasus ini, Kepala Sekolah SD lampoko diduga melakukan tindakan maladministrasi berupa penundaan berlarut dan pengabaian hak pegawainya yang telah melaksakan tugas dan kewajibannya, pada bulan oktober, november dan desember 2016.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulbar, Lukman Umar. Menyatakan pasca pemeriksaan dan klarifikasi yang dilakukan, hari ini rabu (14/06/17) kami sudah menerima data bukti pembayaran yang dilakukan oleh kepala SD lampoko
“Alhamdulillah, hari ini kami sudah menerima data bukti pembayaran yang dilakukan kepala sekolah SD Lampoko, dan semua guru dipastikan telah mendapatkan hak mereka, sehingga kami berharap kasus serupa tidak terulang kembali baik di SD Lampoko maupun disekolah yang lain,”
Melalui kejadian ini, Pihak Ombudsman meminta Dinas Pendidikan disetiap kabupaten, segera membentuk sarana pengaduan publik, sehingga jika terjadi masalah bisa mengadu melalui sarana tersebut, sehingga tidak semua laporan langsung ke Ombudsman, “Jika laporan yang sifatnya masih bisa diselesaikan secara internal itu jauh lebih baik, nanti buntu baru lapor ke Ombudsman,” Tutup Lukman (Humas Ombudsman Sulbar*)
Komentar