2enam.com, Mamuju, Dua tersangka pengguna sekaligus pengedar narkoba di Mamuju , Sulawesi Barat , usai dilakukan penangkapan di Desa Topore, Kecamatan Papalang, kedua tersangka masing – masing berinisial rs dan zn.
Kedua tersangka rs (21) dan zn (46) merupakan kerabat dekat dalam satu kecamatan hal itu diakui setelah keduanya dimintai keterangan di kantor polsek kalukku sesaat setelah dilakukan penangkapan.
Dihadapan polisi tersangka rs mengaku baru pertama kali menggunakan barang haram tersebut.
Sebelumnya sejumlah anggota polsek kalukku melakukan penggeledahan di kedua rumah tersangka dari hasil penggeledahan rumah kedua tersangka, polisi menemukan barang bukti dari masing – mansing tersangka rs sebanyak 1 sachet ukuran kecil sedangkan dari tangan zn polisi menemukan sebanyak 2 sachet ukuran kecil yang ketiganya disimpan dalam bungkus rokok.
Kedua tersangka ditangkap polisi usai mendapatkan informasi dari masyarakat setempat terkait dengan adanya warga yang menggunakan narkoba jenis sabu. Sebelum polisi menangkap keduanya polisi menangkap tersangka rs yang merupakan pengguna narkoba jenis sabu.
“Kami anggota polsek kalukku mendapat informasi dari masyarakat kalau ada warga di Topore menggunakan sabu setelah itu kami terjunkan dan langsung melakukan penangkapan kepada tersangka”. Kata Kanit Rers Sek Kalukku, Aiptu. Kasmuddin Patma.( 27/05/17).
Setelah dilakukan pengembangan dari tersangka rs polisi kembali berhasil menangkap tersangka zn yang merupakan pengedar narkoba jenis sabu.
Atas perbuatan kedua tersangka polisi menjerat dengan uu 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Ancaman kurungan penjara 4-5 tahun.
Hingga kini Polisi masih terus melakukan pengembangan kepada kedua tersangka untuk mengungkap dari mana barang haram tersebut diperoleh. (Tjl*)
Komentar