2enam.com Mamuju , Direktur Resertse Narkoba Polda Sulbar, Kombespol Kurniyadi SH MH , Menegaskan pada hari selasa , tanggal 2 mei 2017 jajaran Polda Sulbar berhasil menangkap 7 orang pengguna narkoba jenis sabu, di jalan cikditiro mamuju , hasil pengembangan Direstnarkoba sulbar atas laporan masyarakat yang masuk ke Polda sulbar
” disana ditemukan 7 orang masyarakat beserta oknum anggota polda sulbar, melakukan pesta sabu sabu ” Ujar Kurniyadi saat press release di aula polda sulbar
dikatakan nama nama yang berhasil ditangkap inisial ABD anggota polda sulbar yang bertugas di satuan yanma , pindahan dari Polres soppeng polda sulsel . kemudian ditemukan juga satu tersangka inisial ALX angota polda sulbar yang bertugas di satuan Irwasda pindahan dari polres pinrang, juga ditemukan anggota polda sulbar berinisial N pindahan dari polres barru.
lanjut dikatakan ditemukan juga anggota masayarakat berinisial H beralamat di Jalan ahmad kirang mamuju, inisial Z alamat Jl pattana bone nomor 23 Binaga Mamuju, inisial JN alamat di kompleks Pasar lama dan inisial pemilik rumah di jalan cikditiro nomor 59 Rimuku Mamuju,
“kemudian ketujuh tersangka ini berdasarkan hasil perkara pada hari jumat , untuk ke 7 tersangka dikenakan pasal 112 dan pasal 127 denagn ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara ” Kata Kurniyadi
Dikatakan di TKP dilakukan pemgembangan dengan memakai beberapa handphone ” nanti handphone hanphone ini sudah kitamintakan di Lab., kita angkat semua datanya, hubungannnya dan pesannya kemana , tidak menutup kemungkinan jaringannya internal kita, ataupun jaringan dimasyarakat provinsi sulbar” jelas Kurniyadi
Kurniyadi juga menjelaskan ditemukan juga beberapa atm . serta ditemukan alat nyabunya , namun kita tidak bisa perlihatkan secara lansung karena masih ada di lab, mungkin dalam satu atau dua minggu kedepan hasilnya sudah bisa didapatkan dan nantinya akan dikembangkan lagi kepada tersangka lain untuk dlakukan penangkapan .
Lanjut dikatakan , ke 7 tersangka sudah ditetapkan menjadi tersangka, dan dimasukkan dalam laporan polisi nomor 49/ V/2 mei 2017 ” Berdasarkan hasil lab ke 7 nya posistif urinenya mengandung Metafitamin dan Ampefitamin , kemudian alat hisab Bomm serta bekas sabunya dinyatakan oleh lab adalah sabu, dan terhitung sejak 8 Mei 2017, kesemua tersangka sudah dilakukan penahana” Ucap kurniyadi
kemudian dari hasil pengembangan berikutnya juga menangkap inisial AE oknum anggota polda sulbar pindahan dari polres gowa dan AE ini baru satu bulan selesai menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan gunung sari makassar dengan kasus yang sama”dalam TKP kedua sudah kita dapatkan alat hisab , sabu, dan alat timbang ini akan dikembangkan dalam pasal 114 sebagai pengedar” ucapnya
“Mudahan Mudahan bisa kita kembangkan ke tersangka lain kalau perlu kebandarnya dan pengembangannya nantinya melalui transaksi keuangannya atau handphonenya yang sudah diserahkan ke Lab, serta laporan polisinya kita bedakan, karena peran dan tkpnya berbeda dalam LP Nomor 50 tanggal 2 Mei 2017 dan AE ditetapkan jadi tersangka, dengan pengenaan pasal 112 dan 114 , ancaman hukuman 5 tahun penjara ” Tutup Kurniyadi (*)
Komentar