2enam.com, Mamuju, Untuk mendorong efektivitas sekaligus uji kualitas penyelenggara pelayanan publik serta mengetahui persepsi kepuasan pengguna layanan publik yang dilaksanakan oleh pemerintah ditingkat pusat dan daerah. Ombudsman Republik Indonesia akan kembali melakukan survey uji kepatuhan pemenuhan komponen standar layanan publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Beradasarkan hasil survey Uji kepatuhan tahun 2016, 4 kabupaten disulbar yang masuk dalam survey, masih menempati posisi zona kuning, bahkan satu diantaranya (Kab. Matra red) masuk dalam zona merah, sehingga dari hasil tersebut. diharapkan bisa menjadi bahan evaluasi, agar uji kepatuhan tahun 2017 semua OPD yang disurvey mendapat rapor Hijau atau masuk dalam zona hijau.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulbar, Lukman Umar Menjelaskan. Untuk mendorong semua OPD pada empat kabupaten lingkup pemprov sulbar masuk Zona hijau. Jelang pelaksaan survey Uji Kepatuhan tahun 2017 secara nasional, jajaran Ombudsman RI sulbar, melakukan supervisi layanan publik ditingkat lokal dengan harapan bisa berimplikasi pada zona hijau bagi semua OPD.
“Untuk mengetahui kondisi terkini persiapan setiap OPD jelang Uji Kepatahun tahun 2017, kami melakukan supervisi layanan publik, melalui program ini diharapkan semua OPD masuk dalam zona hijau, ini bagian dari upaya Ombudsman RI Sulbar mendorong terciptanya layanan publik berkualitas, bersih dan melayani,” Jelas Lukman. Rabu (08/05/17) di Kantornya
Lanjut Lukman, “Survey kepatuhan tahun ini, masih berfokus pada kenyamanan pengguna layanan dalam mengakses pelayanan publik, kesesuaian standar yang ditetapkan dengan pelaksanaannya, Penilaian itu termasuk ada atau tidaknya pungli pada unit layanan tersebut, juga ada atau tidaknya praktik percaloan di dalamnya,” Terangnya.
Adapun Kabupaten yang masuk dalam survey Uji Kepatuhan Tahun 2017 diantaranya, Kabupaten Polewali Mandar, Majene, Mamuju dan Kabupaten Mamuju Utara serta OPD Lingkup Pemprov Sulbar. Untuk Kabupaten Mamasa dan Mamuju Tengah akan disurvey setelah 2 dari 4 kabupaten yang disurvey telah mendapat Rapor Hijau.
Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik pasal 15 telah mengamanatkan kewajiban penyelenggara untuk menyusun dan menetapkan standar pelayanan. hal ini menjadi salah satu dasar Ombudsman RI untuk melakukan survei penilaian kompetensi penyelenggara layanan publik, untuk mengetahui kondisi pelayanan di masing-masing unit layanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah. (Humas Ombudsman RI Sulbar*)
Post Views: 15
Komentar