2enam.com, Mamuju, Sebagai upaya membantu Pemerintah di daerah, dalam pengelolaan pengaduan, serta mendorong para pimpinan daerah agar menghubungkan sistem pengelolaan pengaduan masing-masing dengan sistem LAPOR – SP4N yang saat ini dikelola Kementerian PANRB.
Biro Organisasi dan Tata Laksana Pemprov Sulbar menggelar bimbingan tehnis adopsi dan integrasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) dan Sistem pengelolaan Pengaduan pelayanan publik nasional (SP4N), (26/04/17).
Pelaksanaan Bimtek ini bertujuan agar pejabat fungsional yang bertanggung jawab atas pengelolaan pengaduan pelayanan publik dapat berjalan normal, sehingga mencapai sasaran dan berjalan sebagaimana yang diharapkan.
Sebagai pembicara dalam kegiatan ini, Kepala perwakilan Ombudsman Lukman Umar menjelaskan, Berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 4/2016, seluruh pemerintah daerah diharapkan bisa terhubung dengan aplikasi LAPOR SP4N. Sehingga Lukman berharap Target ini dapat terwujud dengan komitmen bersama untuk membesarkan sistem ini, sehingga pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat dapat ditindaklanjuti.
“Pengelolaan Sistem Aplikasi ini ibarat trisula, ada Kemenpan RB, Kantor Staf Presiden (KSP) dan Ombudsman Republik Indonesia, kita berharap program inovasi ini bisa berjalan maksimal dalam rangka mendorong pelayanan publik yang berkualitas kepada masyarakat,” Terang Lukman
Lanjut lukman, dalam Sistem Lapor SP4N, Ombudsman sebagai pengawas, setiap pengaduan masyarakat yang telah diverifikasi di Kemenpan RB dan KSP dan telah ditembuskan ke Akun OPD terkait, dalam 5 hari laporan tersebut, tidak ditindanjuti maka secara otomatis Ombudsman akan melakukan proses terhadap OPD tersebut. (Humas Ombudsman Sulbar*)
Komentar