2enam.com, Mamuju, Polda Sulawesi Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana asal Narkotika
” Tersangka tindak pidana pencucian uang atas nama AA atas nama RS kemudian ID dan dengan barang bukti 3 unit mobil dan 3 unit rumah ” ujar Kombespol Kurniadi Kasat Resertse Narkoba Polda Sulbar saat press release Polda sulbar yang dipimping oleh Kapolda sulbar Brigjend Pol Nandang MH Wakapolda sulbar Kombespol Tajuddin dan para pejabat utama polda diaula polda sulbar Kamis 13 April 2017
dijelaskan barang bukti yang disita, satu unit mobil honda jaz dan satu unit rumah dari daerah pampang makassar , satu unit rumah di bonehau , Satu unit rumah di btn dimamuju, kemudian untuk 1 unit mobil kia dan satu mobil agia disita diwilayah mamuju dan diperkirakan jumlahnya sebesar 1 Milyar Rupiah.
“2 oknum Anggota Polda Sulbar yang bertugas di Polres mamuju atas nama Briptu Pol AA dan Briptu Pol P Terlibat dalam kasus narkoba dan TPPU ” ungkap Kurniadi
dijelaskan statusnya untuk oknum anggota polres kita lakukan penyidikan dan saat ini sudah melakukan persidangan tindak pidana narkotika , dan satu masuk dalam tahap penyidikan dengan kasus yang berbeda kemudian satu tersangka DPO atas nama p anggota polres mamuju
Sanksi yang menjerat tersangka, undang undang narkotika pasal 114 sebagai pengedar dengan ancaman hukuman 5 tahun dan dijerat dipasal 3 terkait tindak pidana pencucian uang ,” terkait sanksi pemecatan kepada oknum polisi akan disidangkan ke komisi kode etik sisa menunggu keputusan inkra dari pengadilan” Jelasnya.
ditanyakam terkait dengan kasus bandar narkoba yang ditangkap di makassar atas nama cullank , Kurniadi menjelaskan “tidak ada hubungannya namun tetap kita kembangkan karena indikasinya jaringan narkoba ini, kendali utamanya di tenggarai di dalam lapas dan itu kita masih kembangkan dan perlu pebuktian” ungkap Kurniyadi
Komentar