Pelaksanaan Kapitasi Berbasis Komitmen Pelayanan Disempurnakan

2enam, Jakarta , Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan Teken Peraturan Bersama terkait Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Kapitasi Berbasis Pemenuhan Komitmen Pelayanan Pada FKTP

Demimeningkatkan mutu pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, saat ini telah diterapkan pembayaran Kapitasi Berbasis Pemenuhan Komitmen Pelayanan (KBK) yang telah dilaksanakan sejak tahun 2016 pada Puskesmas di 33 Ibukota Provinsi dengan jumlah 995 Puskesmas. Penerapan pembayaran Kapitasi Berbasis Pemenuhan Komitmen Pelayanan (KBK) sudah mulai dilakukan sesuai dengan Peraturan Bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Nomor HK.02.05/III/SK/089/2016 dan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran kapitasi Berbasis Pemenuhan Komitmen Pelayanan pada FKTP

Berdasarkan hasil pelaksanaan, monitoring dan evaluasi serta uji petik yang dilakukan pada 6 (enam) Provinsi yang melibatkan stakeholder terkait baik di Tingkat Pusat yaitu Kementerian Kesehatan, Asosiasi Fasilitas Kesehatan tingkat Pertama, Organisasi Profesi serta Tim Kendali Mutu Kendali dan Kendali Biaya dan di tingkat daerah yaitu Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupetan/Kota, asosiasi Fasilitas Kesehatan dan Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya daerah, maka perlu dilakukan penyempurnaan ketentuan terkait pelaksanaan Kapitasi Berbasis Pemenuhan Komitmen Pelayanan di Tahun 2017, dimana pada tahun 2017 KBK akan diperluas pelaksanaannya yaitu di Puskesmas (Ibukota Provinsi dan selain Ibukota Provinsi), Praktik Dokter, Klinik Pratama dan RS D Pratama kecuali FKTP di wilayah terpencil dan sangat terpencil.

“Tujuan penandatangan Peraturan Bersama ini adalah untuk penyempurnaan ketentuan pelaksanaan KBK yang akan diberlakukan pada seluruh FKTP kecuali bagi FKTP di wilayah terpencil dan sangat terpecil dan faskes yang tidak tersedia jaringan komunikasi data, sehingga KBK dapat berjalan lebih baik dan dapat meningkatkan mutu layanan di FKTP,” ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris saat menandatangani Penandatanganan Peraturan Bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Kapitasi Berbasis Pemenuhan Komitmen Pelayanan Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, Jumat (31/03).

“Pembayaran Kapitasi Berbasis Pemenuhan Komitmen Pelayanan ini merupakan metode pembayaran yang sudah diterapkan di banyak negara yang menggunakan social insurance. Sistem pembayaran ini terbukti dapat meningkatkan performa dari FKTP dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta program,” ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris.

Di era JKN-KIS, lanjut Fachmi, kualitas pelayanan kesehatan yang diberikan oleh FKTP sangatlah penting, mengingat FKTP merupakan ujung tombak dalam memberikan pelayanan kesehatan, sekaligus sebagai gatekeeper pelayanan kesehatan. Bila kualitas FKTP tidak ditingkatkan, angka rujukan akan terus meningkat, sehingga bisa terjadi penumpukan pasien di rumah sakit.

“Semakin hari, jumlah peserta JKN-KIS kian bertambah. Sehingga FKTP sebagai lini pertama pelayanan kesehatan harus diperkuat dan terus berkomitmen supaya dapat terus memberikan pelayanan yang optimal. Ini juga merupakan upaya kendali mutu kendali biaya di fasilitas kesehatan, sekaligus sebagai komitmen nyata dari pemangku kepentingan untuk memberikan pelayanan yang lebih bermutu,” tutur Fachmi Idris. Karenanya, dibutuhkan indikator komitmen pelayanan FKTP, sehingga bagi FKTP yang mencapai standar indikator komitmen pelayanan, akan mendapatkan kapitasi maksimal.

Penilaian terhadap FKTP melalui KBK dilihat berdasarkan pencapaian indikator yang meliputi beberapa aspek. Pertama adalah Angka Kontak yang merupakan indikator untuk mengetahui tingkat aksesabilitas dan pemanfaatan pelayanan primer di FKTP oleh peserta berdasarkan jumlah peserta JKN (per nomor identitas peserta). Indikator kedua adalah Rasio Rujukan Rawat Jalan Non Spesialistik untuk mengetahui kualitas pelayanan di FKTP, sehingga sistem rujukan terselenggara sesuai indikasi medis dan kompetensi FKTP. Selanjutnya yang menjadi indikator ketiga adalah Rasio Peserta Prolanis (Program Pengelolaan Penyakit Kronis) Rutin Berkunjung ke FKTP, yang merupakan indikator untuk mengetahui kesinambungan pelayanan penyakit kronis yang disepakati oleh BPJS Kesehatan dan FKTP terhadap peserta Prolanis.

Bagi FKTP yang sudah memenuhi persyaratan untuk menerapkan KBK namun dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Bersama ini ditetapkan belum menjalankan penerapan KBK, pembayaran kapitasi diberikan sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari norma kapitasi.

Sampai dengan 20 Maret 2017, jumlah Kabupaten/kota yang telah sepakat melaksanakan KBK adalah 483 Kabupetan Kota dari total 514 Kabupaten/Kota (93.97%). Dengan ditandatanganinya peraturan bersama ini, pelaksanaan KBK pada Klinik Pratama, Dokter Praktek Perorangan dan RS D Pratama tetap dilakukan melalui penilaian kapitasi berbasis pemenuhan komitmen pelayanan setiap bulannya tanpa diterapkan penyesuaian kapitasi sampai dengan tanggal 31 Desember 2017 (Rs BPJS Kes.*)

Komentar