2enam.com, Mateng : Pemberhentian Muh. Irsyad Siswa SMP Negeri 3 Tobadak dari sekolah, mendapat perhatian dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulbar. Ombudsman akan fokus menelusuri alasan pemberhentian dan akan berupaya mendorong solusi berkeadilan agar siswa tersebut, tetap bisa melanjutkan pendidikannya.
Menindaklanjuti kasus ini, Pihak Ombudsman RI Sulbar telah melakukan pemanggilan untuk proses klarifikasi, Baik dari SMP Negeri 3 Tobadak, Dinas Pendidikan Kabupaten Mamuju Tengah, dan pelapor, kesimpulannya Ombudsman mendorong agar dilakukan mediasi dengan menghadirkan semua pihak.
Kami tidak menampik terkait kesalahan yang telah dilakukan siswa tersebut namun berdasarkan aturan, setiap sekolah dilarang melakukan pemberhentian siswa yang berlaku sejak tahun 2016. karena pendidikan itu merupakan hak setiap anak Bangsa, “anak yang dipenjara saja tetap difasilitasi pendidikan dan proses ujiannya, dan pihak sekolah tidak bisa melakukan itu dengan alasan apapun, apalagi sekarang sudah ada program wajib belajar 12 tahun” Ucap Sekarwuni Manfaati Asisten Ombudsman dikantornya, 30/03/17.
Menanggapi kasus tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulbar, Lukman Umar Mengatakan, Terkait larangan pemberhentian siswa dari sekolah, tentunya memunculkan pertanyaan bagaimana pihak sekolah menindak anak atau siswa yang melakukan pelanggaran berat di sekolah, seperti siswa sering bolos, berkelahi, banyak tidak hadir, dan sebagainya, dan Lukman menjelaskan bahwa sudah menjadi tugas sekolah untuk melakukan pembinaan terhadap siswa yang bermasalah seperti itu. Pihak sekolah harus mampu membuat metode pembinaan bagi siswa-siswa yang bermasalah.
“Sekolah kan tugasnya bukan memberhentikan, tapi membina, mendidik serta mengajar. Caranya membina bagaimana? Kembali ke masing-masing sekolah. Dan seperti apapun tingkat kenakalan anak atau siswa, sekolah harus mampu untuk membinanya pasti ada celahnya, saya bicara begitu karena saya juga latar belakang seorang guru,” Jelas Lukman Umar
Lanjut Lukman, Jika pihak sekolah ada yang melakukan pemberhentian siswa dari sekolah, maka hal itu adalah tindak pelanggaran dan dapat diproses secara hukum. Setiap pemecatan atau pengeluaran siswa dari sekolah itu beresiko, dan dapat diadukan kepada polisi. Kecuali jika siswa yang bersangkutan meminta untuk berhenti sekolah melalui wali atau orangtuanya sendiri. Tegasnya
Muh. Irsyad diberhentikan dari sekolahnya lantaran melakukan pelanggaran berat, karena tidak mengikuti ujian semester V semua mata pelajaran, pihak sekolah telah berulangkali memberikan kesempatan ujian susulan namun tidak di indahkan.
Untuk Proses tindaklanjutnya, Ombudsman telah menyarankan Dinas Pendidikan Mamuju Tengah, segera melakukan Mediasi, mempertemukan orang tua siswa dan pihak sekolah. Selaku Lembaga Negara Pengawas Layanan Publik, Ombudsman tidak memaksakan anak tersebut kembali ke Sekolahnya di SMP Negeri 3 Tobadak, intinya ada solusi yang berkeadilan agar siswa tersebut tidak putus sekolah dan dia bisa mendapatkan Ijazah untuk melanjutkan pendidikannya ke jenjang Sekolah Lanjutan Menengah Atas (SLTA)
(Humas Ombudsman RI Sulbar)
Post Views: 87
Komentar