2enam.com, Jakarta, Terkait terbitnya Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2016 tentang RTRW Provinsi Kalimantan Timur pasal 40 ayat 1 (Satu) huruf C poin 6 dan pasal 55 ayat 1 (Satu) huruf F, yang belakangan diketahui memasukkan salah satu wilayah Kabupaten Mamuju yakni Balabalakang dalam RTRW tersebut, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri telah menyepakati untuk melakukan evaluasi terhadap Perda tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Bupati Mamuju H.Habsi Wahid usai melakukan rapat dengan Direktur Toponimi dan Batas Daerah, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Tumpak H.Simanjuntak di jalan Merdeka Utara no 7 Jakarta Pusat ( Jumat, 24 Maret 2017), ditambahkan kesepakatan dalam rapat yang difasilitasi oleh anggota DPD RI Asri Anas yang juga dihadiri oleh ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat, pejabat Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP, Dirjen penataan Ruang ATR/BPN, Pushidrosal, Dirjen Otonomi Daerah,Dirjen Bina Pembangunan Daerah dan Unsur Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan tersebut mengerucut setelah dipastikan perda RTRW Kaltim tahun 2016-2036 telah bertentangan dengan undang-undang No 26 tahun 2004 tentang pembentukan Provinsi Sulawesi Barat dan Permendagri Nomor 56 tahun 2015 tentang kode dan data wilayah administrasi pemerintahan.
Dari kesepakatan itu Bupati Mamuju H.Habsi Wahid berharap kisruh persolan Balabalakang tidak lagi memunculkan polemik karena telah sangat jelas bahwa wilayah kecamatan terluar Kabupaten Mamuju yang memiliki penduduk sebanyak 2436 jiwa tersebut secara yuridis formil adalah wilayah administrasi Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi barat “ kita berharap rekomendasi kesepakatan hari ini dapat secepatnya ditindak lanjuti oleh Kemendagri agar persoalan ini dapat segera di selesaikan. (HMS)
Komentar