2enam.com, Mamuju, Perda lima rupiah terkait tandan buah segar di mamuju tengah tumpan tindih dengan Regulasi pemerintah pusat
Ketua DPRD mamuju tengah H Arsal Aras Tammauni menegaskan beberapa regulasi pemerintah pusat tumpan tindih dengan perda terkait tandan buah segar
” faktanya peraturan daerah lima rupiah terkait tandan buah segar yang sudah dibuat tidak bisa dijalankan karena bertentangan dengan aturan paling tinggi yaitu pajak ekpor CPO dan saat ini telah didorong perda terkait CSR perusahaan” Ujar Arsal
Lebih lanjut dikatakan terkait dampak dampak sosial, perusahaan perusahaan sawit di mateng harus bertanggung jawab ketika mereka sukses dimamuju tengah wajib memperhatikan kesejahtraan masyarakat mateng khusunsya di bidang pendidikan , kesehatan ,Infrastruktur jalan serta dampak lingkungan lainnya (*)
Komentar