Himbauan Kapolda Sulbar ; Penyampaian Pendapat di Muka Umum

Mamuju, Sulbar41 Dilihat

2enam.com, Mamuju, Kapolda Sulbar himbau masyarakat saat menyampaikan pendapat dimuka umum untuk mengikuti aturan yang berlaku.

Menyikapi maraknya penyampaian pendapat di muka umum, Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Barat Brigjen Pol Drs. Nandang, MH menghimbau kepada seluruh masyarakat baik itu penanggung jawab dan peserta aksi yang akan menyampaikan pendapatnya di muka umum untuk mematuhi ketentuan sebagai berikut:

Agar seluruh masyarakat mematuhi ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang – Undang RI Nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan penyampaian pendapat di muka umum, khususnya yang terkait tentang kewajiban, larangan, sanksi bagi pelaku, atau peserta penyampaian pendapat di muka umum.

Dalam menyampaikan pendapat di muka umum baik berupa kegiatan seperti unjuk rasa, demontrasi, pawai, rapat umum dan atau mimbar bebas. Selama pelaksanaannya dilarang membawa senjata tajam (sajam), senjata pemukul atau benda yang membahayakan serta telah memberitahukan terlebih dahulu secara tertulis kepada Polda Sulbar maupun jajaran selambat-lambatnya 3 hari sebelum pelaksanaan aksi dan begi kelompok aksi yang tidak memberikan pemberian tertulis maka akan ditolok.

Selain itu surat penyampaian yang dibuat harus mencantumkan objek sasaran unjuk rasa, berapa jumlah massa yang dilibatkan, siapa korlapnya, apa tujuan kegiatan unjuk rasa dan aksi unjuk rasa hanya boleh dilakukan pada waktu kerja. apabila tidak sesuai dengan ketentuan dan melanggar hukum akan dilakukan tindakan kepolisian secara tegas mulai pembubaran kegiatan sampai kepada penegakan hukum sesuai dengan undang undang yang berlaku.

Tidak hanya itu saat menyampaikan pendapat di muka umum dilarang mengganggu ketertiban umum, merusak fasilitas umum, melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan raya/arus lalu lintas, melakukan provokasi yang bersifat anarki maupun mengarah kepada SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan) dan pelaksanaan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum di tempat terbuka dibatasi mulai pukul 07.00 sampai batas maksimal 17.00 Wita.

Guna menjaga keamanan dan ketertiban tetap kondusif saat menyampaikan pendapat masyarakat diminta menyikapi secara bijak dan tidak terprovokasi terhadap isu-isu yang menyesatkan dengan tidak melakukan tindakan anarkis yang berdampak pada pelanggaran hukum.

Harapannya masyarakat melakukan aksi sebagaimana aturan yang telah ditentukan demi terwujudnya keamanan dan kedamaian di masyarakat serta persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara kesatuan RI yang tercinta khusunya di Provinsi Sulbar. Tutup Kapolda

Komentar