2enam.com, Jakarta, Hari ini, Jumat (13/03), Mahkamah Konstitusi (MK) memulai sidang Perselisihan Hasil Pemilukada. Terdapat 27 perkara yang
ditangani dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Pada sidang perdana tersebut, MK akan memeriksa persyaratan formil dan
materi gugatan masing-masing pemohon. Satu permohonan gugatan yang 9juga disidang hari ini ialah gugatan yang diajukan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka (SDK)-Kalma Katta.
Dihubungi via sambungan telepon, SDK mengaku bersyukur akan proses hukum yang ia tempuh di MK kini resmi disidangkan. Meski masih di sidang pendahuluan, SDK menganggap, hal itu merupakan bukti keseriusan pihaknya yang hendak menguji proses dan hasil Pemilukada Sulawesi Barat, 15 Februari yang lalu.
“Bahwa proses di MK itu bukan hal yang tabuh. Itu adalah sebuah proses konstitusi guna menguji apakah proses di Pilkada ini sudah sesuai koridor hukum yang berlaku atau tidak,” tutur SDK.
SDK menungkapkan, sidang yang digelar pagi tadi berjalan lancar. Di hadapan hakim konstitusi, kuasa hukum SDK-Kalma, Yusril Ihza Mahendra membacakan beberapa poin penting di sidang pendahuluan.
“Tadi kuasa hukum kami membacakan sejumlah poin. Diantaranya, keabsahan kuasa hukum, legal standing gugatan, serta beberapa poin penting di dalam materi gugatan yang kami masukkan,” tutur Ketua DPD Demokrat Sulawesi Barat itu.
Dikatakan SDK, beberapa poin materi gugatan yang dibacakan Yusril Ihza
Mahendra di sidang pendahuluan meliputi adanya sejumlah penggelembungan di proses Pemilukada. Penggelembungan suara, serta ditemukannya Daftar Pemilih Tetap (DPT) ganda.
“Dan masih ada beberapa persoalan lain yang juga kita persoalkan,” sebutnya.
Lebih lanjut, Bupati Mamuju dua periode itu juga berharap kepada masyarakat Sulawesi Barat untuk tetap tenang sembari menunggu apapunbyang akan jadi diputuskan MK.
“Hakim MK ini tidak bisa diintervensi oleh siapapun. Kepada masyarakat
Sulbar, kami tentu berharap untuk tetap tenang, mari kita ikuti proses
demi proses persidangan,” harap SDK. (MH*)
Komentar