2enam.com, Mamuju, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Barat menganggap, aksi buka kotak suara tanpa didahului perintah membuka kotak dari Mahkamah Konstitusi (MK) adalah perbuatan ilegal.
Ketua Bawaslu Sulawesi Barat, Busran Riandi menegaskan, pihaknya telah memberitahukan ke KPU terkait proses buka kotak suara yang seharusnya didahului terbitnya perintah dari MK.
“Kami tidak menyepakati kalau misalnya buka kotak itu tanpa ada perintah dari MK. Terkait pembicaraan kemarin, kami sudah mengeluarkan surat peringatan ke teman-teman KPU. Kami belum ada kesepakatan, yang jelas kalau ada perintah MK itu baru bisa kita kawal. Rencana KPU membuka kotak suara, kami Bawaslu menginginkan pembukaan kotak suara itu setelah ada penyampaian dari MK. Setelah ada perintah dari MK
untuk membuka kotak,” kata Busran saat dihubungi via sambungan
telepon, Selasa (14/03).
Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Barat telah menyurati seluruh KPU kabupaten untuk membuka kotak suara nomor 178/KPU-Prov-033/III/2017 tersebut berisi tentang izin bagi KPU kabupaten untuk mengambil formulir yang digunakan sebagai alat bukti dalam penyelesaian hasil pemilihan pikada sulbar 2017.
Izin untuk membuka kotak suara tersebut didasarkan pada pasal 71 PKPU Nomor 11 Tahun 2015 tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, sebagai mana telah diubah dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2016 tentang perubahan atas PKPU
Nomor 11 Tahun 2015 tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Serta telah dicatatnya permohonan Perselisihan Hasil Pemilukada
Sulawesi Barat 2017 dengan nomor registrasi 13/PHP.GUB-XV/2017 pada
hari Senin tanggal 13 Maret 2017.
Komisioner KPU Sulawesi Barat, Mursalim menjelaskan, meski tak mendapatkan perintah dari MK untuk membuka kotak suara, namun merujuk ke PKPU Nomor 11 Tahun 2015, pihaknya mesti membuka kotak untuk melengkapi alat bukti di persidangan Perselisihan Hasil Pemilukada Sulawesi Barat yang resmi bergulir di MK.
“Di PKPU Nomor 11 Tahun 2015 jelas dimuat tentang aturan untuk KPU
membuka kotak suara. Itu untuk keperluan melengkapi alat bukti. Masalahnya, semua alat bukti yang dimaksudkan itu ada di dalam kotak suara, jadi kami harus membukanya,” jelas Mursalim.
Di Pasal 71, PKPU N0mor 11 Tahun 2015 memang dijelaskan aturan KPU dalam membuka kotak suara. Ayat 1 di Pasal 71 disebutkan, KPU dapat membuka kotak suara untuk mengambil formulir yang digunakan sebagai alat bukti dalam penyelesaian hasil pemilihan. Sementara di ayat 2 dijelaskan tentang beberapa ketentuan KPU dalam membuka kotak suara.
Beberapa kentutan yang dimaksud ialah berkoordinasi dengan Panwaslu dan pihak kepolisian, mengeluarkan formulir, sebagai alat bukti,menggandangkan formulir, memasukkan kembali formulir lalu dikunci kembali, melegalisir fotokopi dokumen, dan membuat berita acara yang ditandatangani pihak KPU dan Panwaslu.
“Di situ jelas. Karena kami telah menerima salinan materi gugatan
Perselisihan Hasil Pemilukada dari MK, maka untuk melengkapi alat bukti di persidangan, kami harus mengambilnya dari dalam kotak suara,” jelas Mursalim. (A/Naf*)
Komentar