2enam.com, Mamuju, Kepolisian Resort Mamuju Gelar Press Release terkait penangkapan pelaku penganiaya terhadap Wartawan (Busman). Senin (13/3/17)
“Upaya penangkapan terhadap kasus penganiayaan terhadap wartawan Manakarra TV (busman) berkat kerja keras Polisi Polres Mamuju yang tentunya tidak terlepas dari bantuan dan partisipasi masyarakat. Ujar Kapolres Mamuju AKBP Muhammad Rifai, SH, MH.
Sementara itu, pelaku aniaya Yusuf Alias Bombom (27) kuli bangunan alamat maccini raya Kota Makassar, kini dalam pemeriksaan intensif di Mapolres Mamuju.
Sebagaimana diketahui, Busman (24) dianiaya saat akan meliput pembangunan rumah sakit Regional Mamuju yang tiba-tiba langsung dihujani pukulan dari tersangka Yusuf
Karena perbuatan yang dilakukan oleh Yusuf, Ia dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHP & pasal 18 ayat (1) jo pasal 4 ayat (3) UU RI No. 40 tahun 1999 tentang Pers.
Kronologis penangkapan,Unit Resmob Satreskrim Polres Mamuju melakukan pengintaian dan pencarian terhadap tersangka yang posisinya selalu berpindah pindah. kemudian unit resmob mendapat informasi tentang keberadaan tersangka yang berada di wilayah hukum Polrestabes kota makassar sehingga pada hari sabtu tanggal 11 Maret 2017, sekitar pukul 21.30 wita kemarin, tersangka berhasil di amankan di kota Makassar Sulsel.
“Saat ini tersangka utama telah ditemukan berdasarkan janji kami terhadap rekan pers bahwa akan menuntaskan perkara ini serta melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap tersangka lainnya. Tutup Kapolres (Tribrata News RA*)
Komentar