2enam.com, Mamuju, Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pemprov Kaltim yang telah disetujui dan disahkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Pulau Balak – balakang masuk dalam wilayah administrasi Pemprov Kaltim
Sekaitan dengan hal tersebut Tim kuasa hukum pemerintah kabupaten Mamuju, Hatta Kainang telah mempersiapkan upaya dalam merebut kembali Pulau Balak-Balakang kembali ke wilayah pemerintahan mamuju.
“kami menyayangkan sikap pengklaiman pemerintah provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) atas kepemilikan pulau Balak-balakang” ujar Hatta Minggu 12/03/2017
Dikatakan, dimasukkannya pulau Balabalakang sebagai wilayah administrasi Pemprov Kaltim merupakan konflik baru antara kedua daerah, Kaltim dan Sulbar.
“Jelas ini adalah bentuk konflik baru menyangkut wilayah administrasi. Kami tim hukum pemkab Mamuju bersama Kabag Hukum dan Bupati Mamuju sudah melakukan proses komunikasi untuk mengambil tindakan terkait hal ini,” kata Hatta
lebih lanjut dikatakan langkah klaim terkait kepemilikan pulau terluar milik Mamuju itu dilakukan Pemprov Kaltim, karena Sumber Daya Alam (SDA) yang ada di wilayah tersebut.
“Kami menilai bahwa selain potensi perikanan dan kelautan di wilayah tersebut, pihak kaltim memiliki kehendak untuk mendapatkan dana bagi hasil Migas, di mana sangat jelas blok Migas jangkrik akan berproduksi tahun ini. Di mana sumur merakes itu masuk wilayah Balabalakang dengan nama Blok East Sepinggan akan disambung sehingga sumur jangkrik dan sumur merakes akan terkoneksi,” jelas Hatta
Lanjut dikatakan Kami tidak mau terulang lagi kasus pulau Lerelerekang, di mana impian menjadi daerah penghasil Migas menjadi sirna.
“Recana advokasi sementara kami susun, kami akan upayakan presure politik untuk menguatkan posisi Balabalakang sebagai wilayah administrasi pemkab Mamuju,” Tegas Hatta (IS-AR*)
Komentar