DPO Kasus Pemukulan Wartawan di Jerat UU Pers

Mamuju, Sulbar59 Dilihat
Kapolda Sulawesi Barat Brigjen Pol Drs Nandang MH memastikan  akan mengunakan undang undang pers terkait kasus pemukulan terhadap Busman Rasyid jurnalis manakarra TV.
Hal ini terungkap saat solidaritas jurnalis yang ada di wilayah provinsi Sulawesi Barat mempertanyakan dan mendesak kapolda Sulawesi Barat menuntaskan kasus pemukulan terhada jurnalis manakarra TV, Busman rasid ‎saat melakukan peliputan pembangunan rumah sakit tipe B beberapa waktu yang lalu.
“akan menuntaskan kasus pemukulan terhadap jurnalis manakarra TV. sejauh ini, menurut Kapolda,   pihak polres Mamuju telah menetapkan satu orang tersangka namun ditetapkan sebagai Daftar Pencarian orang ( DPO) karena melainkan diri” Tegas Nandang
Dikatakan dalam kasus tersebut penegak hukum akan mengunakan undang undang pers nomor 40 tahun 1999 yang mengatur pelanggaran terhadap jurnalis.
Lebih lanjut dikatakan tersangka sudah ditetapkan sebagai DPO dan sudah disebarkan kepada seluruh Polda dan polres se Indonesia dan  ketika menemukan tersangka agar dilakukan penangkapan menurutnya, tidak menutup kemungkinan ketika tersangka ditemukan akan ada tersangka lain dalam kasus ini. (*)

Komentar