Oleh : MUHAMMAD SUKRIADI AZIS
(Asisten Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Barat)
2enam.com, Mamuju, Memasuki usia yang ke 17 Lembaga Pengawas Pelayanan Publik, Ombudsman Republik Indonesia merupakan usia yang sudah cukup lama, tentunya dengan usia tersebut terbilang sudah cukup dan pantas untuk dianggap sebagai lembaga negara yang telah mengetahui permasalahan terkait pelayanan publik di negeri ini, melalui hari emas Ombudsman Repubik Indonesia Ini kita sebagai warga negara Indonesia wajib untuk memberikan reward atas prestasi – prestasi yang telah di raihnya di atas banyaknya keterbatasan – keterbatasan yang dimilikinya.
Dalam konteks pelayanan publik berdasarkan Undang – undang 37 tahun 2008 Ombudsman mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan pelayanan public bagi instansi/lembaga yang ditetapkan didalam undang – undang tersebut. Sesuai dengan tema diatas kami sedikit memberikan gambaran dari berbagai aspek atau gambaran dari tiga komponen yakni.
“ Dasar Hukum pelaksanaannya “
Dasar hukum pelayanan publik merupakan suatu acuan hokum dalam proses menjalankan suatu kebijakan baik itu dari pemerintah maupun untuk masyarakat. Secara hirarki proses pemberlakuan undang –undang dasar negara Salah satu unsur yang dimiliki oleh negara hukum adalah pemenuhan akan hak-hak dasar manusia (fundamental rights). Namun situasi dan kondisi Negara kita hari ini, justru semakin menjauhkan masyarakat, terutama masyarakat miskin, dari keadilan hukum (justice of law). Masyarakat miskin, marginal, terpinggirkan dan yang sengaja dipinggirkan, belum mempunyai akses secara maksimal terhadap keadilan hak – hak dasar masyarakat tersebut dijabarkan meliputi Pendidikan, kesehatan, keamanan dan hak –hak lain yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat. Berdasarkan beberapa komponen hak – hak dasar tersebut diatas sangatlah erat kaitannya dengan pelayanan publik yang secara hakiki semua sangat dibutuhkan oleh masyarakat baik di dalam kapasitas sebagai penerima layanan ataupun dia sebagai pemberi layanan.
Pelayanan publik secara khusus di amanahkan dalam undang – undang 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik dimana dalam undang – undang tersebut memberikan jaminan berupa hak dan kewajiban setiap warga negara maupun penyelenggara dalam konteks pelayanan publik. Unsur – unsur pelayanan publik dalam undang – undang tersebut ialah penyedia layanan, penerima layanan, jenis layanan, kepuasan pelanggan, unsur kepuasan pelanggan adalah dimana pemerintah diberikan kewenangan dalam hal pelayanan publik untuk menentukan standar layanan dengan target dan/atau capaian kepuasan pelanggan.
“ Ombudsman R.I Sebagai Pengawas”
Dalam pelaksanaan pelayanan public di negara kita ini saat ini sudah sangat baik namun dari beberapa sector masih sangat butuh perbaikan dengan inovatif. Dengan berbagai keluhan yang selama ini telah diterima oleh Ombudsman RI membuktikan bahwa masih banyaknya sector –sektor yang harus diperbaiki dan secara otomatis salah satu unsur pelayanan yakni kepuasan pelanggan belum dapat terpenuhi dan belum dapat menyempurnakan prinsip layanan. Ombudsman R.I dibentuk atas dasar banyaknya keluhan masyarakat dimana sebelum ombudsman R.I terbentuk masyarakat tidak tahu kemana harus menyampaikan keluhannya serta dimana masyarakat mendapatkan penyelesaian atas keluhannya tersebut, maka dengan dibentuknya Undang – undang 37 tahun 2008 Ombudsman Republik Indonesia diberikan kewenangan khusus untuk memberikan akses kepada masyarakat dalam menyampaikan keluhannya serta memberikan pengaruh kepada penyelenggara pelayanan untuk semakin memperbaiki layanannya demi terciptanya pelayanan yang berkualitas dan memuaskan.
“ peluang dan tantangan “
di era modern dan maju saat ini sangatlah banyak memberikan manfaat pada masyarakat, dengan melihat perkembangan peneyebaran informasi saat ini terdapat banyak peluang salah satunya yakni memberikan pelayanan dengan system elektronik, secara de facto pelayanan dengan system elektronik mampu memangkas potensi – potensi maladministrasi dan mempersingkat jangka waktu pelayanan yang dibutuhkan namun tantangan pelayanan public di era saat ini dengan metode secara elektronik ialah tidak semua daerah dan bahkan orang perorangan dapat mengakses layanan tersebut sehingga kondisi tersebut memaksa penyelenggara layanan untuk tetap memberikan layanan dengan system manual yang tentunya dengan segala konsekuensi yang ada membuat penyelenggara nyaris tidak dapat untuk berinovasi.
“ Pelayanan Publik adalah milik kita semua “
Konteks pelayanan public berbicara tentang interaksi antara penyelenggara pelayanan , penerima layanan dan pengawas layanan. Dari ketiga unsur tersebut Masyarakat tetap dilibatkan didalamnya dengan tanggung jawab yang berbeda – beda maka dengan segala dampak yang ditimbulkan oleh masing – unsur tersebut diatas tentunya kita tetap berbicara tentang keterlibatan masyarakat. Pelayanan public sejatinya adalah pelibatan masyarakat dalam pelayanan dengan memberikan kepuasan yang maksimal sebab penyelenggara layanan dan masyarakat saling membutuhkan. Penyelenggara layanan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya tidak bisa dipungkiri bahwa masih sangat mengharapkan masukan – masukan berupa kritik dan saran dari masyarakat sebagai penerima layanan dan sebagai Objek pelayanan publik. Terciptanya pelayanan public yang baik adalah dengan melihat masyarakat yang aktif untuk memberikan masukan – masukan kepada penyelenggara mengenai ketimpangan – ketimpangan yang dialaminya maka dari itu kita semua sebagai masyarakat wajib untuk mencintai pelayanan public dengan etika dan kearifan lokal sebab pelayanan publik adalah milik kita semua. (*)
Komentar