2enam.com, Mamuju, Menindak lanjuti laporan korban penyebaran vidio mesum, polres mamuju lansung mengamankan 3 pelaku penyebar vidio masing-masing berinisial AI, AW dan HR. Kapolres Mamuju, Akbp Muhammad Rifai mengatakan tiga tersangka mengedarkan vidio mesum IW bersama F saat melakukan hubungan badan.
” Penyebaran vidio yang dilakukan oleh 3 oknum,tersangka HR memaksa korban untuk melakukan hubungan badan dengan mengancam akan menyebarkan vidio miliknya,” ujar Kapolres Mamuju Akbp Muh Rifai
Dikatakan vidio mesum tersebut diambil tersangka saat melakukan hubungan badan bersama F disebuah kos-kosan dengan merekam dari lantai 2.
tersangka HR yang mengedarkan vidio porno juga mengancam IW agar memenuhi keinginanya untuk berhubungan Badan ,
ketika tidak dipenuhi maka tersangka akan menyebarkan vidio mesum miliknya. Atas tindakan yang dilakukan oleh HR, maka korban IW melaporkan kepada Polres Mamuju.
” yang melaporkan adalah korban yang merasa dirinya terancam karena ada semacam paksaan apa bila tidak di penuhi keinginannya akan menyebarkan vidio atau konten yang ada di Hpnya,” kata Kapolres
lanjut dikatakan tersangka melanggar undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elekronik dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan dijerat dengan undang undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman 12 tahun penjara. (RS*)
Komentar