2enam.com, Mamuju, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Barat telah menetapkan Pasangan Calon nomor urut 3, Ali Baal Masdar (ABM)-Enny Anggraeni Anwar sebagai pasangan peraih suara terbanyak di Pemilukada Sulawesi Barat. Keputusan itu diambil dalam rapat pleno penetapan hasil perhitungan suara KPU Sulawesi Barat di ball room d’Maleo hotel Mamuju, Minggu (26/02).
Meski begitu, keputusan KPU tersebut nyatanya tak disetujui oleh saksi Pasangan Calon nomor urut 1, Suhardi Duka (SDK)-Kalma Katta dan saksi Pasangan Calon nomor urut 2, Salim S Mengga-Hasanuddin Masud. Buktinya, kedua saksi Pasangan Calon tersebut menolak menandatangani berita acara pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara yang dibuat oleh KPU.
“Pihak KPU tidak memberikan gambaran hasil rekapitulasi tingkat kabupaten, khususnya pada pemilih pindahan (A4-KWK)dan data pemilih tambahan (A5-KWK) serta model A.Tb-KWK. Selain itu, data pemilih pindahan (DPPH) tidak diketahui penyebarannya secara rinci per TPS dikarenakan tidak adanya rekapan yang dituangkan pada form A4-KWK. Itu juga tidak dapat diperlihatkan oleh masing-masing KPU kabupaten pada saat rekapitulasi tingkat provinsi,” jelas saksi SDK-Kalma, And Wahab Abdy.
Selain itu, Abd Wahab juga menyebut, terdapat banyak DPT ganda yang ditemukan pasca penetapan DPT di sejumlah kabupaten.
“Di antaranya di kabupaten Matra, Polman dan Majene. Dengan kesepakatan KPU dan Bawaslu agae dibloking, namun tidak dapat diperlihatkan hasil bloking di masing-masing kabupaten tersebut,” sambungnya.
Selain itu, yang juga menjadi pertanyaan bagi saksi Pasangan Calon nomor urut 1 itu ialah terbitnya Surat Keterangan (Suket) oleh masing-masing Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Abd Wahab menilai, diterbitkannya Suket tanpa disertai keterangan secara terperinci dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Hal itu menyebabkan, publik tak pernah tahu perihal penyebaran Suket yang dimaksud.
“Kecuali di Kabupaten Mamasa. Suket yang diterbitkan Disdukcapil itu belum tertuang dalam by name by address sehingga pengguna Suket itu diketahui penyebarannya. Itu juga tidak terekap sesuai dengan petunjuk pada A5-KWK dan tidak dapat diperlihatkan pada rekap provinsi,” ungkap Abd Wahab.
Abd Wahab juga mempertanyakan sekaligus meminta data seputar C6. Sebab, ia masih meragukan Daftar Pemilih Tambahan dan Daftar Pemilih Pindahan khususnya di Polman, Matra, Majene dan Mamuju.
“Pembuktian harus melihat kota di KPU kabupateb,” tutup Abd Wahab Abdi.
Persoalan Suket juga diungkap oleh saksi Pasangan Calon nomor urut 1 lainnya, Djamruddin. Menurutnya, pihk KPU tidak dapat menunjukkan daftar pemilih yang menggunakan Suket.
“Khususnya di kabupaten Mamuju, Matra dan Polman,” tutur Djamruddin.
Ia juga menyebut, surat pemberitahuan untuk memilih atau formulir C6 tidak terdistribusi dengan baik di setiap wilayah. Utamanya di kabupaten Mamuju, Matra dan Polman.
Sementara itu, saksi Pasangan Calon nomor urut 2, Rahman Zainuddin dan Syahid beranggapan, terdapat ketidaksesuaian khususnya di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Saksi Pasangan Calon nomor urut 2 mengaku banyak menemukan DPT yang ganda. Apakah dengan NIK yang sama untuk dua orang berbeda, atau nama sama tapi dengan NIK yang berbeda.
Untuk diketahui, hasil pleno rekapitulasi perhitungan suara KPU Sulawesi Barat menempatkan Pasangan Calon nomor urut 3, Ali Baal Masdar (ABM)-Ennt Anggraeni Anwar sebagai peraih suara terbanyak dengan 244.763. Disusul Pasangan Calon nomor urut 1, Suhardi Duka (SDK)-Kalma Katta dengan 240.010 dan Pasangan Calon nomor urut 2, Salim S Mengga-Hasanuddin Mas’ud dengan raihan 146.774 suara.(*)
Komentar