2enam.com, Mamuju, Saksi Pasangan calon nomor urut 1 Syamsir menegaskan bahwa sebagai saksi kamib tidak menadatangani berita acara rapat pleno terbuka KPU mamuju terkait dengan hasil rekapitulasi ditingkat kabupaten mamuju pilkada sulbar 2017 dikarenakan adanya selisih penghitungan realcount C1 yang dikumpulkan saksi paslon 1 di tiap tiap TPS
“Kami tidak mau menandatangani berita acara terkait dengan hasil rekap KPU Mamuju dikarena persoalan silisih jumlah suara paslon 1 yang tidak sama dengan KPU karena sesuai dengan perhitungan kami kurang lebih 2000 suara paslon 1 yang tidak terakomodir”
dikatakan saksi paslon nomor 1 dikecamatan belum sempat memantau saat rekapitulasi di kecamatan dan kami persoalkan ditingkat kabupaten dan itu tidak diperlihatkan oleh KPU Mamuju
“Kami juga mempersoalkan terburu burunya KPUD Mamuju menetapkan hasil sementara dan ini tidak ditanyakan terlebih dahulu kesaksi pasangan calon karena seyogyanya sebelum ditetapkan harus ditanyakan ke saksi paslon” tegas syamsir
lanjut dikatakan dan persoalan ini salah satu isi keberatan yang akan diajukan nantinya di rekapiitulasi pilkada sulbar 2017 tingkat provinsi yang dituangkan dalam formulir DB2, tanggal 27 februari 2017 mendatang
Sementara itu saksi pasangan calon nomor urut 3 Ahmadi mengatakan persoalan DPTB yang dipersoalkan saksi pasangan calon nomor urut 1 seharusnya diselesaikan di perekapan ditingkat kecamatan
“saya pikir itu harus diselesaikan perekapan ditingkat kecamatan karena seluruh penghitungan di setiap kecamatan saksinya tidak ada yang komplain dan itu dan menilai KPU wajar menolak sanggahan dari paslon 1” ujar Ahmadi
lebih lanjut dikatakan sekaitan dengan konfrensi pers paslon 1 yang menurut penghitungan c1 berbeda dengan hasil yang sudah ditetapkan KPU sebaiknya ketua tim media center SDK Kalma meminta maaf kepada publik
“pak Hajrul Malik harus meminta maaf kepada publik karena rekapitulasi di kabupaten tidak mampu membuktikan c1 yang selama ini kepada publik tentang persilisihan suara” ujar Ahmadi
lanjut dikatakan terbukti hasil portal yang dirilis KPU penghitungan sama dengan hasil rekapan jumlah suara paslon 1 2 dan 3 yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Mamuju maka untuk itu Hajrul Harus meminta maaf ke publik (*)
Komentar