Mengembalikan Kelebihan Bayar Pajak Kendaraan, Ombudsman Desak Samsat Mamuju

Mamuju, Sulbar75 Dilihat

2enam.com, Mamuju,  Menindaklanjuti pengaduan masyarakat, terkait kelebihan pembayaran pajak kendaraan di Kantor UPTD Samsat Mamuju, Jajaran Ombudsman Republik Indonesia, Kantor Perwakilan Sulawesi Barat, melakukan Mediasi mempertemukan Pihak UPTD Samsat Mamuju dengan Pelapor, sebagai upaya untuk mencari solusi terkait kelebihan pembayaraan pajak kendaraanbermoto yang dinilai rawan pungli.

Kepala Perwakilan Ombudsman Lukman Umar, Menilai kasus ini terjadi lantaran adanya sistem yang tidak berjalan dengan baik, sehingga kami meminta adanya Standar Operasional dan sosialisasi transparansi tarif termasuk kwitansi bukti pembayaran pajak kendaraan harus diserahkan kepada wajib pajak.

“Ombudsman secara tegas meminta UPTD Samsat Mamuju, meningkatkan kualitas layanan prima kepada wajib pajak dan tidak melakukan pungutan melebihi tarif yang seharusnya, makanya kami meminta agar di Samsat Mamuju itu harus ada bukti pembayaran yang diserahkan ke wajib pajak, sebab selama ini  bukti itu tidak ada, sementara di daerah lain, contohnya di Makassar itu ada bukti pembayaran pajak yang diserahkan ke wajib pajak,” Terang Lukman (02/02/17) di Kantornya

Terkait kelebihan pembayaran pajak, Ombudsman Sulawesi barat, mendesak Pihak Samsat Mamuju, melakukan pengembalian kepada semua wajib pajak yang terlanjur membayar melebihi tarif yang seharusnya, dibuktikan dengan berita acara pengembalian.

Sebagai upaya untuk membenahi sistem pelayanan kepada publik, Samsat Mamuju bersedia menjalin kerjasama dan koordinasi dengan Ombudsman sulbar, dalam rangka membenahi  layanan publik yang prima bersih dan transparan kepada wajib pajak, bahkan Samsat juga bersedia melakukan pengembalian kepada para wajib pajak Tutup Kamaruddin, Kepala UPTD Samsat Mamuju. (Humas Ombudsman Sulbar *)

 

Komentar