BI Sulbar Sosialisasi Uang Baru Tahun Emisi 2016

Ekonomi, Mamuju, Sulbar41 Dilihat

2enam.com, Mamuju,  Perwakilan Bank Indonesia  Sulawesi Barat melakukan sosialisasi terkait dengan uang Tahun Emisi 2016 yang telah dikeluarkan oleh Bank Indonesia sejaka 19 Desember 2016, yang berlansung di pelataran Pasar lama Mamuju

“tujuan Sosalisasi ini adalah memberikan informasi terkait  ciri-ciri keaslian uang Rupiah Tahun Emisi 2016 serta
memberikan pemahaman kepada masyarakat dan meluruskan informasi yang tidak akurat terkait dengan uang Rupiah Tahun Emisi 2016, Ujar Tri Adi Ariyanto Selasa 24/01/2016

Menurut Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sulawesi Barat Tri Adi Riyanto mengatakan Informasi penting yang perlu disosialisasikan bahwa Bank Indonesia telah mengeluarkan uang Rupiah baru yaitu uang Rupiah Tahun Emisi 2016 pada tanggal 19 Desember 2016, yang sudah dapat dipergunakan di seluruh wilayah NKRI serta Uang Rupiah dengan Tahun Emisi sebelum 2016, masih dapat digunakan sampai dengan diberitahukan pemberitahuan lebih lanjut oleh Bank Indonesia

Lebih Lanjut dikatakan Terdapat isu tidak benar terkait uang Rupiah Tahun Emisi 2016,” Bank Indonesia tidak pernah mencantumkan logo palu arit, logo tersebut merupakan logo Bank Indonesia yang dipotong secara simetris, untuk mencegah tingkat pemalsuan uang. Feature pengaman tersebut disebut rectoverso” ucap Tri Adi Riyanto

Terkait  Warna uang Rupiah Tahun Emisi 2016,dikatakan  tidak dimiripkan dengan mata uang China/Yuan. Pemilihan warna uang baru yang dipilih untuk memudahkan masyarakat mengenali nilai uang Rupiah. Pemilihan warna tersebut juga sesuai dengan trend pemilihan warna uang di seluruh Bank Sentral Dunia,”hal ini terbukti  bahwa bukan hanya mata uang China yang memiliki warna yang senada, namun mata uang Negara lain seperti Euro dan Poundsterling juga memiliki warna yang senada denga uang Rupiah Tahun Emisi 2016.” Ujarnya

Tri Adi Ariyanto Juga menegaskan bahwa Seluruh uang Rupiah tidak pernah dicetak di luar Perum Peruri. Hal ini sebagai bentuk pelaksanaan amanat UU No. 7 Tahun 2011 bahwa pencetakan uang Rupiah hanya dapat dilakukan pada badan usaha milik Negara (dalam hal ini Perum Peruri) begitupun Juga dengan penetapan gambar pahlawan tidak pernah dilakukan tanpa koordinasi dengan lembaga yang berwenang menentukan pahlawan Indonesia yaitu Kementerian Sosial.

“Pemilihan gambar pahlawan juga ditentukan untuk mewakili seluruh daerah yang ada di wilayah NKRI dan era yang dialami, baik sebelum kemerdekaan ataupun setelah kemerdekaan.serta Uang Rupiah Tahun Emisi 2016 tidak menambah jumlah uang beredar, karena pencetakan uang baru dilakukan setelah memperhitungkan uang lama yang telah dimusnahkan (*)

Komentar