Kebijakan yang Menjadi Polemik : Kenaikan Tarif PNBP Pengurusan STNK dan BPKB

Jakarta, Nasional49 Dilihat

2enam.com, Jakarta,  Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ,  yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia , menggantikan PP Nomor 50 Tahun 2010 . Peraturan Pemerintah yang ditanda tangani Presiden tanggal 2 Desember 2016 , dan berlaku mulai 6 Januari 2017 , menjadi polemik, tatkala muncul pemberitaan seolah saling lempar tanggung jawab tentang usulan kenaikan tarif pengurusan STNK dan BPKB  yang mencapai  300 persen.

Biaya penerbitan STNK roda dua dan roda tiga misalnya, naik menjadi Rp 100 ribu yang sebelumnya Rp 50 ribu. Roda empat atau lebih dari sebelumnya Rp 75 ribu menjadi Rp 200 ribu. Pengurusan dan penerbitan BPKB mengalami kenaikan untuk  roda dua dan roda tiga yang sebelumnya Rp 80 ribu, dinaikkan menjadi Rp 225 ribu. Sedangkan roda empat atau lebih sebesar Rp 375 ribu dari sebelumnya Rp 100 ribu.
Presiden menilai kenaikan hingga 300 persen terlalu tinggi dan berharap agar rakyat tidak dibebani biaya biaya pelayanan oleh pemerintah dengan tariff yang mengalami kenaikan sampai 300 persen. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, usulan tariff bukan dari Kementrian Keuangan, tetapi dari Polri. Sementara Kapolri Tito Karnavian mengatakan, kenaikan tarif itupun berdasarkan kajian badan pemeriksa keuangan (BPK) dan Badan Anggaran DPR sebelumnya.
Dalam kajian itupun dipertimbangkan mengenai harga material serta daya beli masyarakat yang meningkat dan ditambah dengan rendahnya tarif di Indonesia dari berbagai negara lainnya.
Penjelasan Kapolri sesungguhnya sudah cukup menjelaskan pertimbangan yang mendasari adanya kenaikan tariff pelayanan PNBP di tubuh Polri itu, tetapi menjadi polemik kembali dengan berbagai tanggapan atas angka kenaikan yang mencapai 300 persen, bukan lagi asal usul kenaikan.
Jika kita perhatikan penanda tanganan PP 60 tahun 2016 tanggal 6 Desember 2016 dan berlaku tanggal 6 Januari 2017, hari ini, rasanya memang terkesan tergesa gesa menerapkan peraturan, tanpa waktu yang cukup untuk melakukan sosialisasi , dibandingkan dengan saat pemberlakukan Undang Undang lalu lintas waktu itu. Selain itu, menjadi pertanyaan rakyat, ketika peraturan pemerintah itu akan  ditanda tangani Presiden, apakah juga disertai penjelasan ,secara langsung atau dibiarkan Presiden sendiri yang wajib membaca seluruh isi peraturan yang akan ditanda tangani.  Juga, mengapa harus selalu diperbandingkan dengan luar negeri jika tariff di Indonesia lebih rendah.
Apapun polemik yang terlanjur terjadi, sebaiknya segera diambil langkah langkah penyelesaian dan kajian kembali oleh semua instansi , lembaga dan kementrian terkait, agar rakyat tidak terbebani dengan pelayanan Negara dengan kenaikan biaya yang tinggi , berbarengan dengan kenaikan kenaikan pembiayaan yang lain, seperti halnya tariff listrik, dan lain lain.
Memang semua itu pemasukan untuk Negara, dan peruntukannya juga untuk rakyat, tetapi yang perlu dipikirkan adalah komitmen Negara hadir untuk mensejahterakan rakyat, bukan menambah beban rakyat. (KBRN
/AS*)

Komentar