2enam.com, Mamuju, Sebanyak 5 orang yang mendapatkan remisi natal 2016 dan tahun baru 2017 di sulbar disidangkan di kanwil kemenhumkan Sulbar
“Usulan pemberian remisi natal dan tahun baru bagi yang beragama nasrani penghuni rutan dan lapas di sulbar sebanyak 22 orang diantaranya lapas polewali mandar 10 orang, rutan mamuju 5 orang, rutan majene kosong rutan pasang kayu 1 orang, cabang rutan polewali dimamasa 6 orang Ujar Kepala Divisi pemasyarakatan sulbar kanwil Kemenhumkam Farid Junaedi, BC,.IP,.S.Sos,.MH saat ditemui diruang kerjanya , Rabu 28/12/2016
Dikatakan Sebanyak 5 Orang yang baru mendapatkan remisi di sidangkan di kanwil kemenhumkam sulbar dan bagi narapidana yang sudah mendapatkan remisi natal tahun lalu sudah otomatis didelegasikan ke uptd , lapas dan rutan yang ada dikabupaten
Lebih lanjut farid memyampaikan remisi Natal dan tahun baru ada yang mendapatkan remisi 15 hari , 1 bulan dan Paling banyak mendapakan remisi khusus maksimal 2 Bulan untuk tahun 2016
“tidak ada satupun remisi lansung bebas bagi ke 22 Narapidana yang mendapatkan remisi karena dari kesemuanya masih ada sisa hukuman yang harus dijalani meskipun sudah mendapatkan remisi” Tegas Farid . (*)
Komentar