2enam.com, Polewali Mandar ,Sesuai Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2012, dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 tahun 2012, pembelian BBM dengan jerigen dilarang. Pertimbangannya wadah jerigen tidak safety, sebab terbuat dari plastik.
Namun, yang terjadi di SPBU campalagian, kabupaten polman, malah memberlakukan pengisian BBM menggunakan jerigen dan itupun dengan jumlah banyak. Hal tersebut, mendapat keluhan dari masyarakat sekitar khususnya para pengendara motor yang hendak membeli bahan bakar disana, karena pengisian BBM menggunakan jerigen dilakukan pada saat antrian kendaraan panjang.
Seperti yang tertangkap kamera warga yang sedang mengantri di SPBU campalagian. Terlihat dalam foto tersebut seorang karyawan melayani pembelian BBM dengan jerigen dan seakan mengabaikan kendaraan yang mengantri disana.
Hal itu sudah menjadi kebiasaan di SPBU campalagian, lebih melayani pembeli BBM dengan jerigen karena ada tambahan bayarnya, “Ungkap salah seorang warga campalagian, kandili”
Para pembeli BBM dengan jerigen juga bolak balik masuk SPBU sehingga BBM di campalagian cepat habis.”tambah kandili”.
Selain itu, para pelaku pembeli BBM memakai jerigen di SPBU campalagian juga dipertanyakan dan diduga ilegal, sebab telah diatur dalam Perpres NO. 15 tahun 2012 dan permen ESDM No.8 tahun 2012 pembelian BBM memakai jerigen dilarang.
Untuk itu, pemerintah daerah, PT. Pertamina dan pihak berwajib diminta melakukan pengawasan yang ketat terhadap penjualan BBM di SPBU di daerah, karena melayani pembelian BBM dengan jerigen dinilai merugikan masyarakat banyak dan lebih menguntungkan para pengecer ilegal.(IHM*).
Komentar