2enam.com, Mamuju, Dinas kependudukkan dan Catatan Sipil Mamuju, tetap memberikan memberikan surat keterangan kependudukan bagi warga mamuju yang memilki Non KTP Elektronik
“Surat keterangan kependudukan akan dikeluarkan Setelah perekaman e ktp yang dilakukan kecamatan dan terhusus pemilih pemula yang genap berumur 17 Tahun sebelum hari pencoblosan pilkada gubernur tetap diberikan surat keterangan” Tegas Kepala Dinas kependukan dan catatan sipil DISDUKCAPIL Kabupaten Mamuju H Suparman, Rabu 08/12/2016
Dikatakan bagi warga mamuju yang yang sudah melakukan perekaman e ktp akan diberikan surat keterangan bahwa mereka adalah penduduk mamuju dan bagi pemilih pemula yang genap berusia 17 tahun sebelum dilaksanakan pilkada 15 Februari 2017 juga diberikan surat keterangan.
Lebih lanjut suparman meyampaikan bahawa surat keterangan yang sudah dikeluarkan oleh disdukcapil sesuai dengan data yang ada kurang lebih 20 orang dan sesuai dengan surat edaran bupati Mamuju kepada camat agar tidak meninggalkan kecamatanya demi untuk mengawasi perekaman e ktp bagi warga yang memiliki non ktp elektronik (*)
Komentar