Ombudsman: 78,41% Unit Layanan Publik Tidak Melibatkan Masyarakat

Jakarta, Nasional47 Dilihat
2enam.com, Jakarta,  Sebanyak 78,41  persen  dari  2000  Unit   Layanan  Publik  tidak   melibatkan masyarakat dalam penyusunan standar pelayanan publik.  Data tersebut  merupakan hasil dari survei kompetensi penyelenggara layanan yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia  pada kurun waktu Mei-Oktober tahun 2016.
 
Anggota Ombudsman RI  Adrianus Meliala, mengatakan Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, Mengamanatkan kementerian/lembaga/pemda untuk melibatkan   masyarakat  dalam   penyusunan  standar   pelayanan  publik.   “Disamping melakukan survei kepatuhan atribut layanan, mulai tahun ini Ombudsman juga memberikan perhatian  apakah unit  layanan publik tersebut  melibatkan  masyarakat atau tidak  dalam penyusunan standar layanan. lni penting untuk meningkatkan partisipasi publik serta memperkuat sisi pengawasan,” kata Adrianus di Kantor Ombudsman RI, Selasa  (29/11).
Tak hanya itu,  Adrianus  menambahkan dari  survei tersebut,  didapatkan  hasil sebanyak 60,73% unit layanan publik di Indonesia tidak melaksanakan survei  kepuasan  masyarakat. Padahal survei  kepuasan masyarakat merupakan salah satu tolok  ukur bagi unit layanan untuk melakukan evaluasi demi peningkatan kualitas pelayanan publik.
 
Survei kepatuhan atribut layanan oleh Ombudsman RI merupakan  penilaian kepatuhan kementerian/lembaga/pemda    terhadap  standar  pelayanan  publik  sesuai  UU  25/2009 tentang Pelayanan Publik. Pada tahun 2016, Ombudsman RI melakukan penilaian mencakup 12 ribu produk pelayanan publik di 25 Kementerian, 15 Lembaga, 33 Provinsi,  85 Kabupaten dan 55 Kota. Tahun ini jumlah entitas yang disurvei oleh Ombudsman meningkat dibandingkan tahun 2015 lalu yakni 22 Kementerian, 15 Lembaga, 33 Provinsi, 64 Kabupaten dan 50 Kota.
 
“Akan  dilaksanakan  penganugerahan  predikat  kepatuhan  terhadap  standar  pelayanan publik kepada entitas yang masuk dalam zona hijau/zona kepatuhan tinggi di Jakarta pada awal  Desember  2016.  Rencananya akan  diserahkan  langsung oleh  Presiden  Republik Indonesia,” kata Adrianus.
 
Berikut ringkasan hasil Survei Kepatuhan Atribut  Layanan yang dilakukan oleh Ombudsman RI ; 
KementerianSebanyak 44% atau 11 Kementerian masuk dalam zona hijau atau zona kepatuhan tinggi  dalam penilaian  kepatuhan  terhadap  standar  pelayanan publik  sesuai UU 25/2009 tentang  Pelayanan Publik pada unit  layanan publik di  tingkat  Pemerintah Pusat
 
Lembaga Sebanyak 66,67%  atau 10 Lembaga masuk dalam zona  hijau  atau zona  kepatuhan tinggi  dalam  penilaian  kepatuhan  terhadap  standar  pelayanan publik  sesuai   UU 25/2009 tentang  Pelayanan Publik pada unit layanan publik di tingkat  Pemerintah Pusat
 
Provinsi Sebanyak 39,39%   atau  13 dari  33  Provinsi   masuk  dalam  zona  hijau  atau  zona kepatuhan tinggi  dalam kepatuhan terhadap  standar pelayanan publik  sesuai UU 25/2009 tentang  Pelayanan Publik pada unit layanan publik di tingkat  Pemerintah Daerah
Kabupaten Sebanyak 18% atau  15 dari  85  Kabupaten masuk  dalam zona hijau  atau  zona kepatuhan tinggi  dalam kepatuhan terhadap  standar  pelayanan publik sesuai   UU 25/2009 tentang  Pelayanan Publik pada unit layanan publik di tingkat  Pemerintah Daerah
 
Kota Sebanyak 29% atau 16 dari  55 Kota masuk dalam zona hijau atau zona  kepatuhan tinggi  dalam  kepatuhan  terhadap  standar  pelayanan  publik  sesuai  UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik pada unit layanan publik di tingkat Pemerintah Daerah. (Humas Ombudsman RI *)
 

Komentar