2enam.com, Mamuju utara, Pungutan liar (pungli) disejumlah tingkatan sekolah di kabupaten mamuju utara, telah menjadi sorotan publik dan lembaga negara ombudsman RI. sebab terdapat beberapa kasus pungli di sekolah di matra yang berhasil ditemukan dan dibongkar oleh ombudsman sulbar. Diantaranya pungutan pengambilan Ijazah di SMAN 1 Pasangkayu sebesar Rp.100.000,-
Atas saran dan rekomendasi ombudsman sulbar, Pihak SMAN 1 pasangkayu, mengembalikan dana pungutan tersebut kepada siswa dan orangtua siswa.
Kepala dinas pendidikan budaya pemuda dan olahraga mamuju utara, Badaruddin, mengatakan pihaknya telah mengeluarkan intruksi tidak boleh ada pungutan di sekolah, dan semua biaya operasional di upayakan masuk dalam rencana kerja dan anggaran sekolah (RKAS).
“kami sudah instruksikan kebawah tidak boleh ada pungutan di sekolah. Dana kebutuhan Operasional sekolah diupayakan masuk kedala RKAS. jika masih ada guru atau pihak sekolah yang melanggar maka akan diberikan sanksi.”tegas Kadisdikpora matra Badaruddin”
Lanjut Badaruddin, Atas saran dan rekomendasi ombudsman Sulbar dana pungutan liar di beberapa sekolah di matra telah dikembalikan, dan diharapkan kedepan tidak ada lagi kejadian serupa melakukan pungutan di sekolah tanpa ada dasar hukum dan aturan yang jelas.(IHM*)
Komentar