2enam.com, Polewali Mandar, Kamis 24 November 2016 pukul 10.20 s/d 17.00 wita di Jln. poros Mamasa besebelahan dengan Jln.bhayangkara 1 Kel Darma Kec.Polewali kab.polman telah berlangsung eksekusi perkara perdata Antara HJ.A.SUMARNI A.SYAFID (termohon) melawan H.ASARI dkk (termohon) oleh pengadilan negeri polewali mandarberdasarkan perkara No : 04/PDT.G/2011/PN.Pol dengan luas 1268 M2 oleh Tim eksekutor pengadilan negeri polewali HASANUDDIN MADJID (juruh sita) didampingi ANWAR dan SALEH (SAKSI) dihadiri oleh Pihak pemohon A.SUMARNI A.SYAFID dan Termohon eksekusi.
Dalam pelaksanaan eksekusi tersebut Pihak Termohon sempat melakukan perlawanan dengan memasang baliho didepan rumah milik HARLI yang bertuliskan “Aliansi menolak eksekusi atas rekayasa penerbitan sertifikat” kemudian melakukan orasi selama 20 menit melalui Pihak pengacara an.ABD. KADIR,SH dan MUH. AMIN SANGGA,SH setelah selesai melakukan orasi Tim eksekutor langsung melakukan pembacaan eksekusi dengan dikawal oleh pihak pengamanan kemudian dilakukan pengosongan obyek sengketa berupa 1 unit rumah permanen dan kios jualan milik HARLI, sebagian rumah/tanah milik HASRAT,H.ASARI dan tanah pekarangan milik SERTU SUKIMAN dan BUNGAWALI, dengan dibantu oleh masyarakat dari Pihak pemenang, 1 unit senso ( mesin pemotong pohon ) dan 1 unit Alat Berat Excapator.
Pelaksanaan eksekusi dapat berjalan dalam keadaan Aman dan terkendali dibawah Personil Pamka dan Pamtup Polres Polman yang dipimpin langsung Kapolres Polman AKBP ADI WIJAYA S.I.K didampingi Waka Polres Polman KOMPOL ASKA MAPPE,SH, Kabag Ops KOMPOL MUCHTAR AMUR,SH.MH,Para kasatfun, Kapolsek Polewali dan Personil yang terlibat dalam sprin sesuai surat permintaan bantuan pengaman eksekusi Nomor :W22-21 / 1400 / PDT.02 / XI / 2016 tanggal 21 November 2016.setelah pelaksanaan eksekusi Pihak pemohon memagar obyek tersebut sesuai luas dalam sertifikat.(HMS PS*)
Komentar